Lappung – 2 pelaku pencuri hewan ternak dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, pada Selasa, 7 Maret 2023, sekira pukul 11.30 WIB.
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, bersama Polsek Menggala, berhasil menangkap 2 pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau.
Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Hewan Ternak di Desa Trimulyo
Penangkapan keduanya pun terbilang cepat, polisi hanya membutuhkan waktu 2 jam usai para pelaku melancarkan aksinya.
Mereka yang ditangkap yakni, AI (40) warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Tulang Bawang.
Lalu, SN (24) warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, menyebut, pelaku dibekuk pada Selasa, 7 Maret 2023), sekitar pukul 11.30 WIB.
“2 pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau ditangkap di wilayah Dusun Bujung Tenuk, Menggala Selatan,” ujar Wido, Kamis, 9 Maret 2023.
Baca juga : 3 Pencuri Kambing Asal Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Dari tangan para pelaku, lanjutnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tali tambang warna hijau sepanjang 5 meter.
“Turut diamankan 1 ekor kerbau betina milik korban Nursyamsi (38) warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” ungkapnya.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Hewan Ternak
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, membeberkan modus dan kronologi penangkapan AI dan SN.
Wido menjelaskan, kejadian pada Selasa, 7 Maret 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga : Pencuri Kambing Asal Sumatera Selatan Ditangkap Polisi
Saat itu korban pergi ke ladang untuk mengecek kerbau miliknya yang berjumlah 34 ekor di dalam kandangnya.
“Namun setelah dihitung, ternyata hanya berjumlah 33 ekor,” papar Wido.
Korban, lanjutnya, lalu berusaha mencari dimana keberadaan satu ekor kerbau miliknya.
Setelah dilakukan pencarian di sekitar kandang dan di ladang, kerbau yang hilang tersebut belum juga berhasil ditemukan.
“Sehingga korban menjadi curiga kalau kerbau tersebut telah dicuri orang dan langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang,” kata dia.
“Korban tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB, lalu petugas langsung bergerak cepat,” sambungnya.
Dalam waktu singkat, 2 pelaku pencurian hewan ternak dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang
Dan dalam waktu 1,5 jam atau tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, kata Wido, 2 orang pelaku pencurian hewan ternak berhasil ditangkap.
“Kami juga berhasil mengamankan 1 ekor kerbau betina milik korban,” jelas dia.
AKP Wido menambahkan, saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
“Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dan diancam penjara paling lama 7 tahun,” tandas Wido.
Baca juga : Spesialis Pencuri Ayam Asal Negeri Katon Ditangkap Polisi
