Lappung – UMP Lampung tahun 2024 resmi naik menjadi Rp83 ribu.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp83.212, mencapai angka total Rp2.716.496.
Baca juga : Investment Summit 2023. Lampung Buka Peluang Investasi
Peningkatan ini, diumumkan setelah UMP ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada Senin, 20 November 2023 kemarin.
Hal ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,16 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.633.284.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini telah mengikuti formula yang telah ditetapkan.
Formula itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Besarannya naik 3,16 persen, yang dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja,” ujarnya, Selasa, 21 November 2023.
Penghitungan UMP Lampung 2024 tidak hanya mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi makro.
Tetapi juga memperhitungkan risiko kesenjangan antar wilayah serta kemampuan perusahaan membayar.
Baca juga : Zulkifli Hasan Lepas Ekspor Pinang Asal Lampung
Agus menekankan bahwa angka 3,16 persen sudah mencakup rata-rata konsumsi rumah tangga.
UMP Lampung Naik Rp83 Ribu
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa besaran UMP Lampung 2024 yang telah ditetapkan berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di 1 satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan.
Keputusan mengenai penetapan UMP 2024 ini akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Tak lain untuk mengajukan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia
Agus menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan beberapa variabel penentu.
“Termasuk aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks yang menjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Pentingnya penetapan UMP ini tidak hanya untuk melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga untuk mengatur struktur upah secara adil dan berkelanjutan.
Agus menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan.
“Setiap daerah memiliki pertimbangan masing-masing, dan perusahaan diimbau untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait upah minimum,” kata dia.
Dengan UMP Lampung 2024 sebesar Rp2.716.496 per bulan, naik 3,16 persen atau sekitar Rp83.212,41 dari UMP 2023.
Diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Meskipun kenaikan ini memberikan perlindungan bagi pekerja, perusahaan diharapkan dapat mengelola tantangan ekonomi yang mungkin timbul akibat peningkatan biaya tenaga kerja.
Dalam konteks ini, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan bisnis menjadi fokus utama untuk mencapai perkembangan ekonomi yang seimbang di Provinsi Lampung.
Baca juga : Arinal Djunaidi: UMKM Lampung Perlu Dukungan Perbankan





Lappung Media Network