Lappung – Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bicara soal restorative justice, yang merupakan salah satu penekanan dari Kapolri di masa pandemi Covid-19, hingga optimalisasi bagian Humas.
Baca Juga : Mohamad Syarhan Kunjungan Kerja ke Polres Lampung Tengah
Doffie menerangkan, banyak kebijakan baru di tengah masa pandemi covid-19, salah satunya kebijakan dari Kemendikbudristek dan Mendagri salah satunya belajar secaea virtual.
Oleh karena itu kedepan harus mengedepankan kearifan lokal, terutama dalam dunia pendidikan.
“Dengan adanya pandemi Covid-19, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu ultimum remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan restorative justice. Ilmu yang dimiliki oleh Polri adalah interdisipliner, karena menyangkut penyelesaian semua permasalahan yang ada dalam masyarakat,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie, (14/02).
Dalam Program Kapolri dan arahan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan Tupoksi Polri tidak hanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tapi harus juga mengedepankan sisi humanis, sehingga prinsip yang harus dipegang.
“Selama saya memimpin, maka untuk setiap anggota harus diperhatikan tiga hal, pertama berbuat sesuai dengan aturan dan jangan sampai mencederai nama institusi, kedua harus memegang teguh prinsip, ketiga utamakan komunikasi yang terjalin antara bawahan dengan pimpinan,” tegas Kapolres.
Kapolres meminta kepada seluruh jajaran niatkan setiap langkah untuk beribadah dan di lakukan dengan ikhlas, laksanakan tugas dengan prinsip kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas, sehingga hasilnya akan maksimal.
“Pendekatan yang saya tekankan selama memimpin adalah pendekatan kinerja, sehingga penilaiannya dapat dilakukan dengan obyektif, semoga dalam pelaksanaan tugas kita selalu diberikan kesehatan, kemudahan, kesuksesan oleh allah SWT,” imbuhnya.





Lappung Media Network