Lappung – Upah Minimum Kota (UMK) mesti lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2022 mendatang.
Karena penetapan UMP Lampung ini akan menjadi rujukan kabupaten/kota se Lampung, kecuali ada 4 daerah yang belum ada dewan pengupahan yaitu Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat dan Tanggamus.
“Diluar 4 kabupaten itu, dewan pengupahannya harus menetapkan UMK mesti lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan oleh Gubernur,” kata
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Rabu (24/11/2021).
Page 1 of 2
Via:
AWT
