Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    by Irjen
    05/02/2026
    in APH
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu menjelaskan secara rinci dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp258 miliar di kasus PT LEB. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pusaran kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) langsung mendapat perlawanan sengit di babak awal.

    Tim penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan tersebut tak hanya kabur, namun juga salah alamat dalam membidik pertanggungjawaban pidana.

    Hal ini mencuat dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 4 Februari 2026 lalu

    Suasana persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim tersebut sempat menegang ketika pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya membedah satu per satu kelemahan fundamental dalam narasi yang dibangun jaksa.

    Erlangga, salah satu kuasa hukum terdakwa, menyoroti kekeliruan fatal JPU dalam menafsirkan landasan hukum pendirian perusahaan.

    Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang secara spesifik mengatur PT Lampung Jasa Utama (LJU), bukan PT LEB.

    “Logika hukumnya begini, PT LJU dan PDAM Way Guruh adalah pihak yang memiliki kewenangan membentuk anak perusahaan.

    “Jika ada persoalan dalam pendirian atau struktur awal, tanggung jawab itu semestinya melekat pada entitas pendiri, bukan serta-merta dibebankan kepada direksi PT LEB saat ini.

    “Ini dakwaan yang salah sasaran,” tegas Erlangga, dikutip pada Kamis, 5 Februari 2026.

    Posisi JPU kian tersudut ketika Majelis Hakim turut mempersoalkan validitas angka kerugian negara sebesar Rp258 miliar yang menjadi inti dakwaan.

    Hakim menilai jaksa belum menyajikan rincian yang presisi mengenai asal-usul angka fantastis tersebut.

    Teguran hakim agar jaksa tidak berspekulasi dan menyusun uraian yang lebih terukur, menjadi angin segar bagi kubu terdakwa.

    “Peringatan hakim di muka sidang sudah sangat jelas. Jangan sampai ada framing berlebihan tanpa dasar hitungan yang rigid,” ujar Muhammad Yunandar, SH, MH, kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, menanggapi jalannya sidang.

    Menurut Yunandar, ketidakmampuan jaksa merinci kerugian negara di awal sidang mengonfirmasi keraguan pihaknya selama ini.

    Dakwaan yang dianggap prematur tersebut dinilai berpotensi merugikan hak hukum para terdakwa yang tengah mencari keadilan.

    Di sisi lain, narasi korupsi ratusan miliar rupiah juga ditepis keras oleh Dr. Agus, anggota tim kuasa hukum lainnya.

    Ia menyebut angka Rp258 miliar telah membunuh karakter kliennya di mata publik.

    Padahal, fakta yang dipegang tim pembela menunjukkan realitas yang jauh berbeda.

    Agus membeberkan bahwa dana yang diterima Budi Kurniawan hanya berkisar Rp3 miliar, dan itu pun statusnya adalah tantiem, bagian keuntungan perusahaan yang sah diberikan kepada direksi sesuai mekanisme korporasi, bukan hasil jarahan uang negara.

    “Selisih angkanya terlalu jauh dan menyesatkan. Kami akan buktikan bahwa apa yang diterima klien kami adalah hak profesional yang legal,” tukasnya.

    Meski dakwaannya dipreteli, JPU tak tinggal diam.

    Tim jaksa menyatakan kesiapannya menghadirkan 56 saksi untuk memperkuat pembuktian dalam agenda sidang selanjutnya.

    Menanggapi hal itu, tim pembela mengaku tak gentar dan menganggapnya sebagai prosedur normatif yang siap mereka patahkan di meja hijau.

    Tags: Berita LampungBudi KurniawanDakwaan Salah AlamatKasus Korupsi PT LEBKerugian Negara 258 MiliarKorupsi BUMD LampungPN Tanjung KarangPT Lampung Energi BerjayaSidang PT LEBSidang Tipikor LampungTantiem Direksi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    Next Post

    Bukan Sekadar Sapu Bersih: Mengapa Lampung Lebih ‘Ngegas’ Jalankan Instruksi Prabowo-Mirza?

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Ambisi Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya BKN

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kota Metro Naik Kelas, Pusat Kuliner Baru Lampung?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Kain Tapis Lampung: Warisan Budaya Nusantara yang Bernilai Seni Tinggi dan Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version