LAPPUNG – BPN Kota Palangka Raya mulai mempersiapkan proses pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (5/3/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memperbarui data nilai tanah agar lebih sesuai dengan kondisi terkini serta perkembangan wilayah di Kota Palangka Raya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, S.SiT., M.Si, dan diikuti oleh para pejabat pengawas serta staf di lingkungan Kantor Pertanahan.
Menurut Ferdinan, pembaruan ZNT menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas basis data pertanahan sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
“Pembaruan Zona Nilai Tanah penting agar data pertanahan benar-benar menggambarkan kondisi nyata yang terjadi di lapangan,” kata Ferdinan.
Kegiatan koordinasi ini juga melibatkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya serta para camat dan lurah dari seluruh wilayah kota.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pembaruan Zona Nilai Tanah.
Ferdinan menilai koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan sangat diperlukan, terutama dalam proses pengumpulan informasi di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa data dari tingkat kecamatan dan kelurahan memiliki peran penting dalam penyusunan peta Zona Nilai Tanah yang lebih tepat.
“Informasi dari kelurahan dan kecamatan sangat menentukan. Data tersebut membantu kami menilai harga tanah secara objektif sesuai kondisi wilayah,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, BPN Kota Palangka Raya juga memaparkan tahapan serta mekanisme pembaruan ZNT kepada seluruh peserta rapat.
Tim pertanahan nantinya akan menghimpun data transaksi tanah, melakukan survei langsung ke lapangan, serta menganalisis nilai pasar untuk menentukan harga tanah pada setiap zona.
Ferdinan berharap dukungan dari para camat dan lurah, terutama dalam menyediakan informasi mengenai kondisi wilayah dan perkembangan harga tanah di daerah masing-masing.
Ia menilai partisipasi pemerintah di tingkat wilayah akan membantu memastikan data yang diperoleh benar-benar menggambarkan dinamika pasar tanah.
“Kami berharap camat dan lurah dapat mendukung proses pengumpulan data agar hasil yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pembaruan Zona Nilai Tanah secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Keakuratan data ZNT nantinya akan menjadi dasar dalam berbagai layanan pertanahan, seperti pendaftaran tanah, peralihan hak, hingga layanan administrasi lainnya.
“Kebijakan pertanahan harus didukung data yang kuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin tepat dan efektif,” tegas Ferdinan.
Forum koordinasi tersebut juga dimanfaatkan untuk menyatukan pemahaman antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pengelolaan informasi pertanahan yang lebih terintegrasi.
Dengan kolaborasi yang kuat antara instansi pertanahan dan pemerintah daerah, Ferdinan optimistis proses pembaruan Zona Nilai Tanah di Palangka Raya dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang lebih akurat.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih baik melalui penyediaan data yang terbuka, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutupnya.
