Bupati juga berpesan penerima BLT DD agar uang yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan. Dana yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan akan diberikan setiap dua bulan sebesar Rp600 ribu.
“Yang paling penting dana BLT DD harus digunakan oleh penerimanya. Tidak ada oknum yang melakukan pemotongan dana bantuan yang berasal dari pemerintah pusat baik itu dari DD serta BPNT, dengan alasan apapun, biarkan itu menjadi hak keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memilikinya,” pesan Bupati.
Baca Juga : Dawam Rahardjo Buka Acara Musrenbang di Desa Taman Endah
Kadis PMD Lampung Timur Yudi Irawan mengatakan sejumlah kecamatan di kabupaten ini sudah mencairkan dana desa. Diantaranya Batanghari, Braja Selebah, Labuhan Ratu dan Waway Karya.
“Ini empat kecamatan masuk kategori awal pencairan dana desa,” kata Yudi.
