Hal ini berpedoman pada Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, serta Surat Mendagri Nomor 800/8499/OTDA tanggal 24 Desember 2021 hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
“Setiap Pejabat Fungsional juga akan tetap mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi,” ujar Dawam.
Sesuai dengan amanat UU ASN, yang harus kita laksanakan di instansi pengguna dari Jabatan Fungsional ini adalah bagaimana kita melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para Pejabat Fungsional.
“Transformasi jabatan administrator dan pengawas dilakukan dengan memperkuat formasi jabatan fungsional tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi,” tandasnya.
Baca Juga : TP PKK Lampung Timur Adakan Pengajian Akbar
Terjadi perubahan paradigma birokrasi yang gemuk menuju birokrasi yang minim struktur namun kaya fungsi. Proses transformasi ini diharapkan mewujudnyatakan efisiensi dan efektifitas birokrasi yang lebih dinamis pada struktur organisasi Pemerintah Lampung Timur.
“Ada 330 dari eselon 4 yang dilantik,” demikian kata Bupati low profile ini.





Lappung Media Network