Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Kantor Pertanahan Palangka Raya bersama Kementerian Agama Teken PKS

    Kantor Pertanahan Palangka Raya bersama Kementerian Agama Teken PKS

    sertifikasi tanah wakaf

    by Muhammad SA
    06/03/2026
    in Pemerintahan
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Kamis 5 Maret 2026.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG — Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Kamis 5 Maret 2026.

    Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, S.SiT., M.Si, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya sebagai langkah strategis dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf, khususnya untuk masjid dan rumah ibadah lainnya.

    Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di wilayah Kota Palangka Raya sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.

    “Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hukum agar aset rumah ibadah tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ferdinan.

    Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut kedua instansi akan memperkuat koordinasi dalam proses pendataan, verifikasi, hingga percepatan pendaftaran tanah wakaf yang belum bersertifikat.

    “Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah konkret dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf di daerah.

    Menurutnya, kolaborasi ini akan memudahkan proses pendataan, pembinaan, serta pendampingan kepada pengurus rumah ibadah dalam mengurus sertifikat tanah wakaf.

    Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan fungsi rumah ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

    Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengurus rumah ibadah mengenai pentingnya pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan.

    Melalui kerja sama ini, proses penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kota Palangka Raya diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Tags: Ferdinan AdinotoKantor Pertanahan Palangka RayaKementerian AgamaTanah Wakaf
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Harga Cabai Rawit Lampung Meroket, Ibu Rumah Tangga Menjerit!

    Next Post

    BPN Kota Palangka Raya Mulai Pemutakhiran Zona Nilai Tanah

    Related Posts

    Pemerintahan

    PNS Baru BPN Banyuasin Akhirnya Dilantik

    13/06/2026
    Pemerintahan

    Pemerintah Provinsi Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut dari BPK RI

    12/06/2026
    Pemerintahan

    Inspektorat ATR BPN Turun ke Kantah Palangka Raya

    05/06/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Apa Perbedaan AMOLED dan IPS LCD: Mana yang Lebih Baik?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apa Saja Perbedaan 4G dan 5G? Inilah Penjelasan Lengkapnya yang Wajib Anda Ketahui

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Uji Coba Strategis PTPN I di Kebun Rejosari Natar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Proyek Sorgum Skala Besar Kerap Mengalami Kegagalan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Potensi Emas Hijau: Udang Galah Rawa Jitu dan Mesuji Timur Melambung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengganti Gandum Impor Melalui Diversifikasi Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version