Lappung – Lampung nomor 1 capaian Koperasi Merah Putih Nasional.
Provinsi Lampung mencatat prestasi gemilang sebagai daerah dengan capaian persentase pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tertinggi secara nasional.
Baca juga : Desa Pematang Lamsel Bentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih, Ini Nama-namanya
Hingga data per 18 Mei 2025, persentase pembentukan koperasi ini melalui musyawarah desa/kelurahan khusus (Musdesus) di Lampung telah mencapai 77,33 persen.
Angka ini menempatkan Lampung di posisi teratas dibandingkan provinsi lain dalam upaya percepatan pembentukan koperasi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Provinsi-provinsi lain dengan capaian tinggi di antaranya Jawa Tengah (56,58 persen), Sulawesi Selatan (49,92 persen), Sulawesi Barat (49,23 persen), dan Bali (44,13 persen).
Capaian Lampung yang signifikan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang diikuti Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara virtual dari Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung di Bandar Lampung pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca juga : Kasus Koperasi Betik Gawi Bandarlampung, 7 Orang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Pensiun
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa secara nasional, hingga 18 Mei 2025, sudah ada 22.019 desa/kelurahan yang telah melaksanakan Musdesus terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dari total 83.674 desa/kelurahan di seluruh Indonesia, sebanyak 61.960 sudah tersosialisasi dan 19.408 telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musdesus.
“Wah ini Lampung paling tinggi persentase pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/kelurahan khusus, dan Jawa Tengah nomor 2,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia menjelaskan, Presiden menghendaki koperasi ini dapat membangun ekosistem ekonomi di pedesaan, menjadi satu titik penyaluran berbagai bantuan dan program pemerintah untuk masyarakat di level desa/kelurahan.
Lampung Nomor 1 Capaian Koperasi Merah Putih Nasional
Senada, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa Inpres No. 9 Tahun 2025 ini diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga, serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Wali Kota.
Baca juga : Gubernur Lampung Rombak Eselon III, 59 Pejabat Dilantik
Kementerian Dalam Negeri terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan ini, salah satunya melalui alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Kami sudah memberikan payung hukum dalam bentuk surat edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ Tanggal 7 Mei 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih.
“Silakan digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membentuk badan hukum,” tegas Tito Karnavian.
Pemerintah Provinsi Lampung pun berkomitmen untuk terus mendorong percepatan ini demi pembangunan ekonomi yang merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Baca juga : Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau
