Lappung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan aparatur negara.
Kini, setiap laporan masyarakat terkait jalan rusak, pungutan liar (pungli), hingga sampah yang tidak tertangani akan terhubung langsung dengan sistem sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lamban merespons.
Baca juga : Peluang di Sektor Pangan, Gubernur Lampung Arahkan HIPMI ke 3 Komoditas Utama
Kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Rahmat Mirzani saat menerima Kunjungan Kerja Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN RB), Komjen Pol (Purn) Purwadi Arianto, di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurut Gubernur, terobosan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Kami ingin masyarakat hobi melapor. Laporan jalan rusak, WC rusak, pungli, atau sampah sembarangan, semua bisa diadukan.
“Tapi ini harus diimbangi dengan respons cepat dari kami,” tegas Gubernur Rahmat Mirzani.
Ujung tombak dari sistem ini adalah aplikasi terintegrasi bernama Lampung-In.
Aplikasi ini tidak hanya menjadi kanal pengaduan, tetapi juga dilengkapi fitur geotagging yang memungkinkan laporan warga terhubung langsung dengan lokasi kejadian secara akurat.
Baca juga : Protes Harga Tak Sesuai Janji, Petani Singkong Lampung Bentrok di Depan Kantor Gubernur
Gubernur menjelaskan mekanisme sanksi yang telah berjalan dengan ketat.
“Operator di Lampung-In ini ada 99 orang. Dalam 24 jam laporan tidak diteruskan, operatornya kena punishment.
Jika dalam 3×24 jam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak menindaklanjuti, OPD-nya pun kena sanksi,” ungkapnya.
Proses ini, lanjutnya, dipantau secara langsung oleh dirinya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, dan Sekretaris Daerah.
Hal ini untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terabaikan dan setiap aduan ditangani dengan serius.
Langkah tegas melalui aplikasi ini adalah bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih besar.
Gubernur Rahmat Mirzani mengakui bahwa persepsi masyarakat terhadap pemerintah hanya bisa diperbaiki dengan kinerja nyata.
“Teman-teman di dinas sangat luar biasa semangatnya. Mereka sadar, cara memperbaiki persepsi adalah dengan memperbaiki pelayanan.
“Jadi, mau urus KTP, izin usaha, atau cari informasi, target kami adalah kemudahan, kecepatan, dan kepastian,” kata Gubernur.
Baca juga : Standar Samsat Lampung Belum Jelas, Ombudsman Ingatkan Gubernur
Selain layanan digital, Pemprov Lampung juga telah membangun Pusat Pelayanan Publik dan Perizinan (P4) serta mendorong hadirnya 12 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Pesan Wamen PANRB
Kinerja Pemprov Lampung dalam mereformasi birokrasi mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
Wamen PANRB, Purwadi Arianto, menekankan bahwa kunci pelayanan optimal terletak pada sinergi antar instansi dan ketulusan para petugas di lapangan.
“Kepercayaan dan kepuasan masyarakat dapat diraih dari akumulasi ketulusan dalam melayani dan kecepatan dalam merespons,” ujar Purwadi.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen PANRB juga menyerahkan Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024.
Provinsi Lampung berhasil meraih predikat Sangat Baik, menempatkannya di peringkat ke-12 dari 33 provinsi secara nasional.
Baca juga : Bhayangkara FC Resmi ke Lampung, Gubernur Ajak Warga Jadi Suporter Fanatik
