Saudara SG dengan saudari IR, lalu saudara PR dengan saudari AW, dalam aksinya IR dan AW meminta tarif Rp150 ribu untuk sekali indehoy.
Dari uang itu mereka membayar uang sewa kamar sebesar Rp 30 ribu kepada ST dan BB, di TKP juga didapati minuman miras jenis Tuak.
“Barang bukti yang berhasil diamakan berupa satu unit mobil Daihatsi Xenia, dua unit motor, satu unit HP OPPO A1, satu unit HP OPPO Casing Jelly, satu unit HP OPPO Casing Hitam, satu unit HP OPPO Casing Lipat, satu unit HP XIAOMI warna Gold, satu unit HP XIAOMI, satu unit HP NOKIA berwarna Putih, lima KTP, satu Kartu Indonesia Sehat,” kata Kasat Reskrim Polres Tubaba.
Tim Regu II Ops Cempaka membawa semua orang dan barang bukti yang berada di TKP ke Mapolres Tulangbawang Barat guna dimintai keterangan.
“Pelaku akan dijerat Pasal 296 Jo 506 KUHP,
Barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,” tegas AKP Fredy Aprisa Putra Parina.
