Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Pemkot Metro Monitoring Minuman Beralkohol

    Pemkot Metro Monitoring Minuman Beralkohol

    by Editor
    23/10/2022
    in Pemerintahan, Saburai
    Pemkot Metro Monitoring Minuman Beralkohol

    Pemkot Metro monitoring minuman beralkohol. Ilustrasi

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemkot Metro monitoring minuman beralkohol yang beredar di kota yang berjuluk Kota Pendidikan.

    “Kami akan membentuk tim yang nantinya terdiri dari beberapa dinas dan instansi terkait mengenai penjualan minuman beralkohol di Kota Metro ini,” kata Kadis Perdagangan Kota Metro, Elmanani.

    Baca Juga : ASN Pemkot Metro Dihimbau Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air

    Tim yang akan dibentuk bulan Oktober 2022 ini terdiri dari kepolisian, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    “Nanti akan dilakukan secepatnya untuk monitor ke lapangan,” ujar Elmanani.

    Hal senada disampaikan oleh Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan.

    Dia mengatakan peredaran minuman beralkohol di Kota Metro akan diawasi lebih ketat lagi.

    “Kita upayakan untuk menyusun perda baru tentang perizinan atau pengawasan peredaran minuman beralkohol,” kata dia.

    Pemkot Metro, lanjut Yerri, akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Metro untuk melakukan revisi terhadap perda yang telah ada.

    “Perda itu sudah tidak sesuai dengan Perpres Tahun 2014 dan Permendag Tahun 2019 terkait miras,” ujar dia.

    Yerri Ehwan menjelaskan perda yang mengatur minuman beralkohol, saat ini, belum mengatur minuman beralkohol golongan B dan C.

    “Termasuk juga harus ada izin penyesuaian nama di OSS dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol golongan A,” kata dia.

    Pemkot Metro kesulitan melakukan monitoring minuman beralkohol dengan regulasi yang lama.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya, mengatakan regulasi peredaran minuman beralkohol yang ada sudah kurang relevan.

    “Sampai saat ini kita belum ada regulasi yang baru terkait dengan peraturan itu tadi. Macet semuanya, jadi enggak bisa melakukan tindakan,” ujar dia.

    Namun, Indra Jaya berharap Pemkot Metro monitoring minuman beralkohol dengan Perda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat, sembari menunggu adanya perda baru.

    “Perda itu di dalamnya ada tentang minuman beralkohol. Jadi enggak ada alasan Satpol PP tidak ada dasar hukum dalam melakukan penertiban dan menutup tempat penjualan minuman beralkohol,” jelas dia.

    Baca Juga : Pemkot Metro Raih WTP ke 12 dari BPK

    Hanya saja, lanjut Indra, perda itu belum mengatur izin lokasi penjualan minuman beralkohol.

    “Sebagai Kota Pendidikan, peredaran minuman beralkohol harus diatur dengan jelas tempat penjualannya,” pungkas dia.

    Via: Josua Napitupulu
    Tags: Berita Kota Metro Hari IniPemkot MetroPeredaran Miras di Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sanggar Betabuh Tuah Midang Dikukuhkan

    Next Post

    Warga Binaan Rutan Kotabumi Peringati Maulid Nabi SAW

    Related Posts

    Saburai

    Konsolidasi Ideologi dan Simbol Rekonsiliasi Nasional PKB

    24/07/2026
    Saburai

    Sinyal Politik Modern PKB melalui Kaos Prabowonomics

    24/07/2026
    Saburai

    Prabowo-Gibran Solid: Clear Facts Behind the Cabinet Seat

    22/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dewan Kawasan Industri Nasional: Terobosan Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menatap Masa Depan Lampung Barat: Menggali Potensi Geothermal dan Pariwisata Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mudahnya ke Bandung! Penerbangan Langsung Lampung-Bandung Wings Air Kembali Hadir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Memaksimalkan Pelabuhan Panjang Sebagai Hub Ekspor-Impor Global Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Potensi Ekonomi Lampung Barat: Komoditas yang Stagnan dan Terpuruk

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version