Istri Tidak Dapat Menjalankan Kewajibannya Sebagai Istri
PNS yang ingin menikahi lebih dari 1 istri harus membuktikan bahwa istri pertama mereka tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam rumah tangga.
Ini dapat mencakup kondisi fisik, emosional, atau sosial yang menghambat istri pertama untuk memenuhi perannya dalam keluarga.
Istri Mendapat Cacat Badan atau Penyakit yang Tidak Dapat Disembuhkan
Salah satu syarat alternatif adalah jika istri pertama PNS mengalami cacat badan atau menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
PNS harus menyediakan bukti yang cukup untuk menunjukkan kondisi istri pertama yang memenuhi syarat ini.
Istri Tidak Dapat Melahirkan Keturunan
Syarat ketiga adalah jika istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan.
Hal ini mungkin berkaitan dengan masalah kesehatan atau kondisi medis tertentu yang membuatnya tidak mungkin untuk memiliki anak.
Lalu, PNS yang berencana mengambil keuntungan dari aturan ini juga harus memenuhi 3 syarat kumulatif berikut:
Ada Persetujuan Tertulis dari Istri
PNS yang ingin menikahi lebih dari satu istri harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertamanya.
Persetujuan ini harus disampaikan secara sah dan dengan pemahaman yang jelas tentang konsekuensi dan tanggung jawab yang terkait dengan poligami.
PNS Pria Memiliki Penghasilan yang Cukup untuk Membiayai Lebih dari Seorang Istri dan Anak-anaknya
Baca juga : Ratusan PNS Pemkab Pringsewu Memasuki Masa Pensiun
Syarat kedua adalah PNS pria yang bersangkutan harus membuktikan bahwa ia memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri serta anak-anaknya.
Bukti ini harus didukung dengan surat keterangan pajak penghasilan yang menunjukkan bahwa PNS memiliki kemampuan finansial yang memadai.
Ada Jaminan Tertulis untuk Berlaku Adil Terhadap Istri-istri dan Anak-anaknya
PNS yang berencana untuk beristri lebih dari satu harus memberikan jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.
Ini berarti memberikan perlakuan yang setara dan adil dalam hal keuangan, waktu, dan perhatian kepada semua anggota keluarga yang terlibat.
Dengan demikian, syarat alternatif dan kumulatif harus dipenuhi.
Ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keputusan untuk beristri lebih dari 1 diambil dengan pertimbangan yang matang dan dengan memperhatikan hak dan perlindungan semua pihak yang terlibat.
Baca juga : 245 Pejabat Pemkab Lampung Barat Diganti, 1 Masa Jabatan Diperpanjang
