Lappung – Polisi rekomendasikan penutupan Tokyo Space Cafe ke Pemkot Bandar Lampung.
Rekomendasi itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto
Baca Juga : Polsek Kedondong Ungkap Pencurian Motor
Surat dari Ino Harianto tersebut tertuang dalam Nomor: B/615/V/OPS.2./2022 pada 15 Mei 2022 perihal penutupan Cafe Tokyo Space.
Persisnya kafe yang direkomendasikan ditutup tersebut berlokasi di Jalan KS Tubun Nomor 15, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Atas surat tersebut, Ino Harianto membenarkannya saat ditanyai jurnalis di Kantor Polresta Bandar Lampung.
“Memang betul kami mengirimkan surat kepada Pemkot Bandar Lampung terkait permohonan kami untuk penutupan tempat hiburan malam Tokyo Space Cafe,” kata Ino baru-baru ini.
Belakangan ini Cafe Tokyo Space menjadi perbincangan. Dalam surat yang dikirimkan ke Pemkot Bandar Lampung tersebut, dijelaskan hal terkait kafe itu.
“Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB di tempat hiburan malam Cafe Tokyo Space telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia,” demikian dikutip Lappung.com dalam surat yang disampaikan ke Pemkot Bandar Lampung pada 17 Mei 2022.
Baca Juga : Polsek Kedaton Tangkap Remaja yang Diduga Setubuhi Gadis 14 Tahun
“Menindaklanjuti kejadian tersebut agar Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan tindakan berupa penutupan dan mencabut izin usaha Cafe Tokyo Space karena tidak mentaati Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandar Lampung,” jelas isi surat tadi.
