Kemudian, Edwin di dalam dokumen tertulis yang disampaikannya, juga membeberkan sejumlah tempat kejadian perkara dari berkas perkara penyidikan 17 Kilogram sabu-sabu.
“Di kontrakan di Dusun Srimulyo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dengan 17 Kg sabu-sabu,” jelas Edwin lagi.
Baca Juga : Polres Pesawaran Pamerkan Hasil Operasi Antik Krakatau 2022
Berdasarkan konferensi pers tersebut, diketahui masih terdapat sejumlah inisial tersangka yang telah ditetapkan statusnya sebagai DPO atau buronan.
Adapun narkotika jenis sabu-sabu seberat 97 Kg diduga akan diantarkan ke Banjarmasin, Kalimatan Selatan dan diberangkatkan dari Pekanbaru, Riau.





Lappung Media Network