“Setelah mendalami informasi dan penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap SNR terduga pelaku penyimpan Narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku serta menyita barang bukti satu paket plastik bening Narkotika jenis sabu 0,87 gram.
Baca Juga : Polsek Bunga Mayang Ungkap Narkoba di Negara Tulangbawang
“SNR kita bawa ke Mapolres Lampung Tengah berikut barang bukti guna penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut,” kata Yofi.
“Pelaku SNR kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun Penjara,” tegasnya
Page 2 of 2
Via:
Sando
