Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di kampung Agung Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, langsung dilakukan penggerbekan dan di dalam rumah terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Saat ini pelaku masih dipemeriksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polsek Seputih Raman Ciduk Sejoli Pengguna Narkoba
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.





Lappung Media Network