Polisi kemudian menyuruh FM untuk mengambil bungkusan plastik yang dia buang untuk dibuka didepan petugas.
“Kecurigaan anggota pada isi di dalam bungkusan yang dibuang FM terkuak, ternyata terdapat rokok merk Cahaya Pro yang masih ada isinya, 1 bungkus kecil Narkoba jenis sabu,1 buah alat hisap sabu (bong) dari botol aqua, 2 buah korek api, 1 buah kaca pirek, 1 buah sekop dari sedotan serta 1 buah jarum dari kertas rokok dalam satu plastik,” beber Hairil.
Baca Juga : Polsek Telukbetung Utara Tangkap Pengedar Narkoba
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut. FM mengakui bahwa Narkoba tersebut rencana akan dipakai bersama dengan pelaku lain, dan dirinya membeli barang tersebut patungan dengan pelaku lain.
“FM dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 Sampai 12 tahun Penjara,” tegas Iptu Hairil.





Lappung Media Network