Lappung – 204 ribu lebih burung liar Sumatera gagal diselundupkan ke pasar di Pulau Jawa, jumlah itu merupakan data yang terpantau pada 5 tahun terakhir.
Baca Juga: Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal
Hal itu diungkapkan, pada diskusi yang dilaksanakan oleh Flight, beserta dengan Balai Karantina Pertanian Bandarlampung dan BKSDA Bengkulu-Lampung.
Serta Kepolisian Daerah Lampung dan awak Media. Dilaksanakan pada Kamis siang, 21 Desember 2023. Dengan tema, Burung Sumatera di Bawah Tekanan.
Diskusi ini, digelar dengan berfokus pada isu tentang maraknya penyelundupan satwa liar dan dilindungi asal Pulau Sumatera, tujuan pasar Pulau Jawa.
Dimana dari data yang tercatat, sebanyak 205.329 burung liar didapati berusaha diselundupkan oleh para pelaku. Yang berhasil digagalkan di 2018-2023.
“Perdagangan ilegal sudah menjadi ancaman serius selama bertahun-tahun terhadap satwa, khususnya burung liar Sumatera. Antara Januari 2018 hingga Agustus 2023, APH di Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan Merak, mencegat setidaknya 252 usaha penyelundupan dari Sumatera ke Pulau Jawa,” jelas Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Donni Muksydayan.
Baca Juga: Gelapkan Burung Murai Karyawan BUMN, Warga Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi
mengkhawatirkan tersebut, memang didapati satwa-satwa terbanyak yang diselundupkan bukanlah tergolong yang dilindungi.
Namun disinyalir, jika terus dibiarkan tanpa adanya pencegahan nyata, akan ada terjadinya penurunan populasi pada satwa-satwa dimaksud, di habitatnya.
Sehingga kedepannya, bakal ada penambahan jenis hewan langka endemik Indonesia, yang diakibatkan oleh aktivitas jual beli satwa liar secara besar-besaran.
“Spesies yang tidak dilindungi ini akan menghadapi penurunan populasi jika penangkapan di alam liar dan perdagangan satwa liar tidak diatur. Ini harus ada regulasi kedepannya, kita harus dorong hal itu,” imbuh Direktur Eksekutif Flight, Marison Guciano.
Dari diskusi ini, diharapkan akan ada sinergitas antara seluruh pihak untuk mengedukasi masyarakat, untuk merubah perilaku senang memelihara satwa liar.
Serta akan ada regulasi baru kedepannya, tentang aturan yang lebih ketat lagi. Sehingga dapat mencegah niat pelaku untuk memperjual belikan satwa liar.
