Lappung – Sebanyak 31811 orang Lampung terlilit penyalahgunaan narkoba.
Provinsi Lampung dilanda krisis narkoba yang semakin memprihatinkan.
Baca juga : Polda Lampung: 4 Cara Berhenti Judi Slot Agar Tidak Kecanduan
Hal itu berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019.
Yang mendata bahwa, sebanyak 31.811 orang di Lampung tercatat sebagai penyalahguna narkoba.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan, menjelaskan langsung soal ini.
Dia mengungkapkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di provinsi ini mencapai 0,90 persen.
Hendry menyampaikan keprihatinannya terhadap tren peningkatan penyalahgunaan narkoba di Lampung dan menekankan urgensi tindakan serius untuk menanggulangi masalah ini.
Baca juga : Oknum PNS Lampung Selatan Kecanduan Narkoba, Ditangkap Usai Transaksi di Bandarlampung
“Saat ini, penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung masih mengalami tren peningkatan.
“Oleh karena itu, perang melawan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah,” ungkap Hendry, Jumat, 24 November 2023.
Hasil penelitian juga mencatat bahwa peredaran gelap narkotika tidak hanya terbatas di perkotaan, tetapi juga merambah ke wilayah pedesaan.
Sebagai respons terhadap situasi ini, BNNP Lampung mengajak semua pihak terkait dan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanganan peredaran narkoba.
Hendry menyoroti pentingnya kontrol sosial yang dimulai dari tingkat tempat tinggal masing-masing.
“Kita harus memiliki kontrol sosial yang diawali dari tempat tinggal masing-masing. Peredaran gelap narkoba saat ini telah masuk ke semua lingkungan dan lapisan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga : Sering Dianggap Sehat. 4 Camilan Ini Ternyata Berdampak Buruk
Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang situasi narkoba di Lampung, BNNP Lampung juga merinci data per wilayah
Ia melaporkan bahwa dari 2.638 desa atau kelurahan di provinsi tersebut, sebanyak 304 dianggap aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Namun, 298 desa masuk dalam kategori bahaya, 576 desa dalam kategori waspada, dan 1.460 desa dalam kategori siaga,” tandasnya.
31811 Orang Lampung Terlilit Narkoba
Dalam upaya menanggulangi peredaran gelap narkotika, BNNP Lampung tidak hanya melakukan penelitian, tetapi juga aktif dalam tindakan penindakan.
Sebagai bukti, mereka berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,981 gram dan ganja seberat 2.048,11 gram.
Barang bukti tersebut berasal dari 3 kasus yang berbeda dengan 4 tersangka. 1 diantaranya merupakan residivis yang bebas pada tahun 2019.
Krisis narkoba di Provinsi Lampung menjadi perhatian serius, membutuhkan kerja sama dan keterlibatan semua pihak untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Oknum PNS di Tulang Bawang Nyambi Jual Sabu
