Lappung – Konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pusaran kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) langsung mendapat perlawanan sengit di babak awal.
Tim penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan tersebut tak hanya kabur, namun juga salah alamat dalam membidik pertanggungjawaban pidana.
Hal ini mencuat dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 4 Februari 2026 lalu
Suasana persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim tersebut sempat menegang ketika pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya membedah satu per satu kelemahan fundamental dalam narasi yang dibangun jaksa.
Erlangga, salah satu kuasa hukum terdakwa, menyoroti kekeliruan fatal JPU dalam menafsirkan landasan hukum pendirian perusahaan.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang secara spesifik mengatur PT Lampung Jasa Utama (LJU), bukan PT LEB.
“Logika hukumnya begini, PT LJU dan PDAM Way Guruh adalah pihak yang memiliki kewenangan membentuk anak perusahaan.
“Jika ada persoalan dalam pendirian atau struktur awal, tanggung jawab itu semestinya melekat pada entitas pendiri, bukan serta-merta dibebankan kepada direksi PT LEB saat ini.
“Ini dakwaan yang salah sasaran,” tegas Erlangga, dikutip pada Kamis, 5 Februari 2026.
Posisi JPU kian tersudut ketika Majelis Hakim turut mempersoalkan validitas angka kerugian negara sebesar Rp258 miliar yang menjadi inti dakwaan.
Hakim menilai jaksa belum menyajikan rincian yang presisi mengenai asal-usul angka fantastis tersebut.
Teguran hakim agar jaksa tidak berspekulasi dan menyusun uraian yang lebih terukur, menjadi angin segar bagi kubu terdakwa.
“Peringatan hakim di muka sidang sudah sangat jelas. Jangan sampai ada framing berlebihan tanpa dasar hitungan yang rigid,” ujar Muhammad Yunandar, SH, MH, kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, menanggapi jalannya sidang.
Menurut Yunandar, ketidakmampuan jaksa merinci kerugian negara di awal sidang mengonfirmasi keraguan pihaknya selama ini.
Dakwaan yang dianggap prematur tersebut dinilai berpotensi merugikan hak hukum para terdakwa yang tengah mencari keadilan.
Di sisi lain, narasi korupsi ratusan miliar rupiah juga ditepis keras oleh Dr. Agus, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Ia menyebut angka Rp258 miliar telah membunuh karakter kliennya di mata publik.
Padahal, fakta yang dipegang tim pembela menunjukkan realitas yang jauh berbeda.
Agus membeberkan bahwa dana yang diterima Budi Kurniawan hanya berkisar Rp3 miliar, dan itu pun statusnya adalah tantiem, bagian keuntungan perusahaan yang sah diberikan kepada direksi sesuai mekanisme korporasi, bukan hasil jarahan uang negara.
“Selisih angkanya terlalu jauh dan menyesatkan. Kami akan buktikan bahwa apa yang diterima klien kami adalah hak profesional yang legal,” tukasnya.
Meski dakwaannya dipreteli, JPU tak tinggal diam.
Tim jaksa menyatakan kesiapannya menghadirkan 56 saksi untuk memperkuat pembuktian dalam agenda sidang selanjutnya.
Menanggapi hal itu, tim pembela mengaku tak gentar dan menganggapnya sebagai prosedur normatif yang siap mereka patahkan di meja hijau.
