Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    by Irjen
    22/01/2026
    in APH
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    Ilustrasi: Mantan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya (kiri) dan sang ayah, Raden Kalbadi (kanan), saat menjadi sorotan dalam pemeriksaan dugaan alih fungsi lahan hutan di Kejati Lampung. Foto: Arsip Lappung/DBS/Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kehadiran mantan Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, bersama sang ayah, Raden Kalbadi, di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memantik analisis tajam dari aktivis Eksponen 98, Mahendra Utama.

    Ia menyebut pemeriksaan terkait dugaan alih fungsi lahan hutan ini bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan cermin nyata bagaimana relasi kekuasaan dan kepentingan bisnis kerap berkelindan di daerah.

    Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan

    Dua sosok sentral Waykanan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang kini tengah disidik aparat.

    Bagi Mahendra, peristiwa ini membuka kotak pandora tentang pola patrimonialisme gaya baru, istilah sosiologi untuk menggambarkan kaburnya batas antara otoritas publik dan kepentingan privat keluarga.

    “Kita melihat satu sosok yang memegang kebijakan selama hampir satu dekade, dan satu sosok lainnya menguasai jaringan bisnis perkebunan.

    “Ketika keduanya duduk di hadapan penyidik untuk kasus lahan, ini sinyal bahwa ada mekanisme check and balance yang sedang bekerja,” ujar Mahendra Utama dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.

    Kepatuhan dan Kompleksitas

    Meski sarat muatan politis, Mahendra mengapresiasi langkah ksatria ayah dan anak tersebut.

    Menurutnya, keputusan Raden Adipati dan Raden Kalbadi untuk hadir memenuhi panggilan tanpa drama penundaan adalah poin plus.

    “Mereka tidak bersembunyi di balik status sosial atau jubah kekuasaan masa lalu. Ini itikad baik yang harus dicatat publik.

    “Namun, substansi hukumnya tetap krusial, apakah kebijakan perizinan yang terbit di masa lalu benar-benar bersih, atau ada pelanggaran koridor lingkungan,” tanya Mahendra.

    Jenderal Pengacara

    Aspek lain yang disorot Mahendra adalah penunjukan Ketua DPC Peradi Bandarlampung, H. Bey Sujarwo, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum.

    Baca juga : Baru 18 Hari Menjabat, Bupati Waykanan Ali Rahman Tutup Usia

    Kehadiran pengacara kawakan ini dinilai Mahendra sebagai langkah strategis sekaligus peringatan halus.

    “Menggandeng Ketua Peradi itu bukan sembarang langkah.

    “Itu modal prestise. Pesannya jelas, mereka siap bertarung habis-habisan secara legal,” ulasnya.

    Justru karena didampingi pengacara papan atas, Mahendra mendesak Kejati Lampung untuk bekerja lebih transparan.

    “Publik dan ahli hukum akan membedah setiap langkah Jaksa. Tidak boleh ada celah, proses harus tegak lurus,” tegasnya.

    Praduga Tak Bersalah

    Hingga awal 2026, status hukum keduanya masih sebatas saksi.

    Mahendra mengingatkan masyarakat dan media untuk tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sosial.

    Ia mengakui, selama memimpin Waykanan (2016-2025), Adipati Surya memiliki rekam jejak solid dalam membangun UMKM dan ekonomi kerakyatan.

    Namun, ia menegaskan bahwa prestasi birokrasi tidak serta-merta menganulir pertanggungjawaban hukum jika kelak terbukti ada kesalahan.

    “Ibarat pepatah, nila setitik rusak susu sebelanga. Prestasi bertahun-tahun bisa tergores jika terbukti ada pelanggaran ekologi.

    “Kita harap Kejaksaan bisa mengurai benang kusut ini dengan adil, menghukum yang salah, dan memulihkan nama baik jika memang tidak terbukti,” tutup Mahendra.

    Baca juga : Setelah Lampung Selatan, Giliran Pimpinan BUMD Waykanan Diciduk Jaksa

    Tags: #HukumDanKeadilan#MahendraUtama#TransparansiUntukMasaDepan#WayKananMelangkahMaju
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    HGU SGC Tamat, LBH Bandarlampung: Jangan Cuma Ganti Baju!

    Next Post

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version