Lappung – Kehadiran mantan Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, bersama sang ayah, Raden Kalbadi, di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memantik analisis tajam dari aktivis Eksponen 98, Mahendra Utama.
Ia menyebut pemeriksaan terkait dugaan alih fungsi lahan hutan ini bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan cermin nyata bagaimana relasi kekuasaan dan kepentingan bisnis kerap berkelindan di daerah.
Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan
Dua sosok sentral Waykanan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang kini tengah disidik aparat.
Bagi Mahendra, peristiwa ini membuka kotak pandora tentang pola patrimonialisme gaya baru, istilah sosiologi untuk menggambarkan kaburnya batas antara otoritas publik dan kepentingan privat keluarga.
“Kita melihat satu sosok yang memegang kebijakan selama hampir satu dekade, dan satu sosok lainnya menguasai jaringan bisnis perkebunan.
“Ketika keduanya duduk di hadapan penyidik untuk kasus lahan, ini sinyal bahwa ada mekanisme check and balance yang sedang bekerja,” ujar Mahendra Utama dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.
Kepatuhan dan Kompleksitas
Meski sarat muatan politis, Mahendra mengapresiasi langkah ksatria ayah dan anak tersebut.
Menurutnya, keputusan Raden Adipati dan Raden Kalbadi untuk hadir memenuhi panggilan tanpa drama penundaan adalah poin plus.
“Mereka tidak bersembunyi di balik status sosial atau jubah kekuasaan masa lalu. Ini itikad baik yang harus dicatat publik.
“Namun, substansi hukumnya tetap krusial, apakah kebijakan perizinan yang terbit di masa lalu benar-benar bersih, atau ada pelanggaran koridor lingkungan,” tanya Mahendra.
Jenderal Pengacara
Aspek lain yang disorot Mahendra adalah penunjukan Ketua DPC Peradi Bandarlampung, H. Bey Sujarwo, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum.
Baca juga : Baru 18 Hari Menjabat, Bupati Waykanan Ali Rahman Tutup Usia
Kehadiran pengacara kawakan ini dinilai Mahendra sebagai langkah strategis sekaligus peringatan halus.
“Menggandeng Ketua Peradi itu bukan sembarang langkah.
“Itu modal prestise. Pesannya jelas, mereka siap bertarung habis-habisan secara legal,” ulasnya.
Justru karena didampingi pengacara papan atas, Mahendra mendesak Kejati Lampung untuk bekerja lebih transparan.
“Publik dan ahli hukum akan membedah setiap langkah Jaksa. Tidak boleh ada celah, proses harus tegak lurus,” tegasnya.
Praduga Tak Bersalah
Hingga awal 2026, status hukum keduanya masih sebatas saksi.
Mahendra mengingatkan masyarakat dan media untuk tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sosial.
Ia mengakui, selama memimpin Waykanan (2016-2025), Adipati Surya memiliki rekam jejak solid dalam membangun UMKM dan ekonomi kerakyatan.
Namun, ia menegaskan bahwa prestasi birokrasi tidak serta-merta menganulir pertanggungjawaban hukum jika kelak terbukti ada kesalahan.
“Ibarat pepatah, nila setitik rusak susu sebelanga. Prestasi bertahun-tahun bisa tergores jika terbukti ada pelanggaran ekologi.
“Kita harap Kejaksaan bisa mengurai benang kusut ini dengan adil, menghukum yang salah, dan memulihkan nama baik jika memang tidak terbukti,” tutup Mahendra.
Baca juga : Setelah Lampung Selatan, Giliran Pimpinan BUMD Waykanan Diciduk Jaksa
