Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Setelah Lampung Selatan, Giliran Pimpinan BUMD Waykanan Diciduk Jaksa

    Setelah Lampung Selatan, Giliran Pimpinan BUMD Waykanan Diciduk Jaksa

    by Irzon Dwi Darma
    25/07/2025
    in APH
    Setelah Lampung Selatan, Giliran Pimpinan BUMD Waykanan Diciduk Jaksa

    AM, pimpinan salah satu BUMD di Kabupaten Waykanan yang dijebloskan ke bui. Foto: Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Aparat Kejaksaan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung.

    Hanya berselang 4 hari setelah penahanan Direktur Utama BUMD Lampung Selatan, kini giliran pimpinan salah satu BUMD di Kabupaten Waykanan yang dijebloskan ke bui.

    Baca juga : Total Pemulihan Korupsi Jalan Sutami Capai Rp12 Miliar Usai Setoran Terbaru

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial AM.

    Ia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan perusahaan yang bersumber dari penyertaan modal daerah periode 2020-2023.

    Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp661 juta.

    “Tim Penyidik Pidsus Kejari Waykanan telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara AM.

    “Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran persnya, Jumat, 25 Juli 2025.

    Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau

    Ricky menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sesuai aturan yang berlaku.

    Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Waykanan, ditemukan adanya penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang merugikan negara sebesar Rp 661.000.000.

    “Kerugian negara ini timbul dari penyalahgunaan dana yang bersumber dari Penyertaan Modal atau Investasi Daerah Kabupaten Waykanan selama periode 2020 sampai 2023,” tegas Ricky.

    Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis.

    Di antaranya, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker

    Pola Berulang di BUMD

    Penahanan ini seolah melanjutkan langkah tegas kejaksaan di pekan yang sama.

    Sebelumnya, pada Senin, 21 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan juga menahan Direktur Utama BUMD setempat, ES (48).

    ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, yakni penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp517.382.907 selama periode 2022-2023.

    Dengan 2 penangkapan dalam sepekan ini, total kerugian negara dari dua kasus korupsi BUMD di Lampung yang terungkap mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

    Baca juga : Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

    Tags: Berita Kriminal LampungBerita LampungBUMDBUMD Lampung SelatanBUMD WaykananKasus Korupsi LampungKejari WaykananKejati LampungKorupsi BUMDKorupsi LampungPenyelewengan DanaPenyertaan Modal DaerahRicky RamadhanTersangka Korupsi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kasus Chromebook, MAKI Serahkan Alamat Jurist Tan di Australia ke Kejagung

    Next Post

    Bhayangkara Presisi Lampung FC, Ekonomi, dan Identitas Daerah

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version