Lappung – Babak baru dalam perburuan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, dimulai setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data krusial mengenai keberadaannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Data tersebut mencakup dugaan alamat tinggal Jurist Tan di Sydney, Australia.
Baca juga : Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan telah menyerahkan temuan hasil pelacakannya selama sepekan di Australia kepada tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Penyerahan data ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan paksa staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu ke Tanah Air.
“Kami telah mengirimkan semua hal yang diperoleh di Australia kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
“Terdapat dugaan kuat dia (Jurist Tan) tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales,” ujar Boyamin dalam keterangan resminya, Jumat, 25 Juli 2025.
Selain alamat, Boyamin juga menyerahkan data pendukung lain seperti foto suami Jurist Tan yang berinisial ADH, serta nomor ponsel Indonesia yang masih digunakan oleh keduanya di Australia.
Red Notice
Langkah MAKI ini sejalan dengan upaya Kejagung yang semakin serius untuk memulangkan Jurist Tan.
Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI
Berdasarkan informasi, Kejagung pada hari yang sama telah memasang pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jurist Tan di media massa nasional.
Penerbitan status DPO ini merupakan syarat administratif utama untuk mengajukan permohonan Red Notice ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Kami mengapresiasi Kejagung yang telah memulai proses ini.
“Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkannya ke Indonesia,” jelas Boyamin.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, Jurist Tan terdeteksi meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.
MAKI menduga Singapura hanya menjadi negara transit sebelum akhirnya Jurist Tan melanjutkan perjalanan dan menetap di Australia selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Baca juga : Nasib 5 Kasus Korupsi Lampung Abu-abu, Pematank Lapor ke Kejagung
Boyamin mengaku sempat menelusuri informasi awal yang menyebut Jurist Tan berada di Alice Springs, sebuah kota pedalaman di Australia, namun tidak menemukan jejak apa pun.
“Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney. Jikapun bepergian, kemungkinan ke kota Ashford, tempat kelahiran suaminya,” tambahnya.
Di sisi lain, MAKI juga terus mendesak Kejagung untuk tidak berhenti pada Jurist Tan.
Mereka meminta penyidik terus mengembangkan perkara dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Nadiem Makarim.
MAKI bahkan menyatakan telah mencadangkan opsi gugatan praperadilan melawan Jampidsus jika tidak ada penambahan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang cukup, atau jika penanganan kasus ini mangkrak di kemudian hari.
Hingga kini, Kejagung telah melakukan 2 kali pemanggilan resmi terhadap Jurist Tan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan selalu mangkir tanpa memberikan konfirmasi.
Baca juga : Jangan Main Tebang Pilih: Saatnya Stakeholder Bersatu Jaga Dunia Usaha Lampung
