Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Total Pemulihan Korupsi Jalan Sutami Capai Rp12 Miliar Usai Setoran Terbaru

    Total Pemulihan Korupsi Jalan Sutami Capai Rp12 Miliar Usai Setoran Terbaru

    by Irzon Dwi Darma
    24/07/2025
    in APH
    Total Pemulihan Korupsi Jalan Sutami Capai Rp12 Miliar Usai Setoran Terbaru

    Kejari Bandarlampung kembali menerima setoran uang pengganti sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dalam memulihkan aset negara dari tindak pidana korupsi terus membuahkan hasil.

    Total uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami kini telah mencapai Rp12,05 miliar.

    Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau

    Angka fantastis tersebut tercapai setelah Kejari Bandarlampung kembali menerima setoran uang pengganti sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit pada Rabu, 23 Juli 2025 kemarin.

    Kepala Seksi Intelijen sekaligus Plt. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi penerimaan dana tersebut.

    Ia menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang

    “Benar, kemarin Bidang Pidsus telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana Hengki Widodo sebesar satu miliar rupiah,” ujar Angga, Kamis, 24 Juli 2025.

    Pembayaran ini, lanjutnya, adalah bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

    Secara teknis, uang tersebut disetorkan oleh tim dari Bidang Pidsus melalui Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung untuk selanjutnya dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Baca juga : Kinerja Cemerlang 2024, Kejari Bandarlampung Bangun Kepercayaan Publik

    “Dengan tambahan setoran ini, maka total Uang Pengganti Kerugian Negara yang berhasil kami pulihkan dari perkara ini menjadi Rp12.050.000.000,” tegas Angga.

    Kasus yang menjerat Hengki Widodo ini terkait dengan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan Jalan Ir. Sutami yang menggunakan anggaran tahun 2018-2019.

    Kejaksaan terus berkomitmen untuk mengejar dan menagih sisa uang pengganti dari para terpidana demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

    Baca juga : Salah Paham Berujung Damai: Kejari Pesawaran Mediasi Kasus Guru vs Anak

    Tags: Berita BandarlampungHengki WidodoKasus Korupsi LampungKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsi Jalan SutamiPidsus Kejari BandarlampungUang Pengganti Korupsi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA

    Next Post

    Pengangguran dan Ancaman Sosial di Lampung

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version