Lappung – Kejari Bandarlampung tangkap buron korupsi KUR Rp2 miliar di Karawang.
Tim penyidik Pidsus Kejari Bandarlampung berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Bandarlampung tahun 2021 dan 2022.
Baca juga : Pasca Jadi Tersangka, Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Sekda Pringsewu
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 17 Maret 2025.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ahmad Zainal Abidin Arif, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Untung Suropati.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandarlampung, Hasan As’ari.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa Ahmad Zainal Abidin Arif telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan tidak berada di rumahnya di wilayah Lampung Selatan.
Baca juga : Kejaksaan Sita Rp140 Juta dari Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka bekerja di sebuah perusahaan di Karawang, sehingga tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar M. Angga Mahatama, dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa, 18 Maret 2025,
Lebih lanjut, Kasi Intel mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka.
Ahmad Zainal Abidin Arif diduga mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa usaha sekitar 46 debitur untuk mendapatkan pinjaman KUR di salah satu bank BUMN di Bandarlampung.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.011.810.393 (dua miliar sebelas juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kantor Akuntan Publik Nomor : 00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
Terkini, Tim penyidik Kejari Bandarlampung telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 06 April 2025.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung di Way Huwi guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan
