Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » HGU SGC Tamat, LBH Bandarlampung: Jangan Cuma Ganti Baju!

    HGU SGC Tamat, LBH Bandarlampung: Jangan Cuma Ganti Baju!

    by Irzon Dwi Darma
    22/01/2026
    in APH
    HGU SGC Tamat, LBH Bandarlampung: Jangan Cuma Ganti Baju!

    Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas. Foto: Arsip LBH

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Group Companies (SGC) dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan ketimpangan lahan di Provinsi Lampung.

    LBH Bandarlampung kini mendesak pemerintah segera memberlakukan moratorium (penghentian sementara) total terhadap penerbitan dan perpanjangan HGU di seluruh wilayah Lampung.

    Baca juga : Kejagung-KPK Keroyok Dugaan Pidana HGU Sugar Group Companies di Lampung

    Desakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran bahwa lahan eks SGC akan segera beralih tangan ke penguasa modal lainnya tanpa evaluasi yang mendalam.

    Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menjelaskan bahwa moratorium diperlukan untuk memberikan jeda waktu bagi negara melakukan audit menyeluruh.

    Evaluasi tidak boleh hanya sebatas legal formal, tetapi harus menelisik rekam jejak konflik, dampak lingkungan, dan kekerasan yang pernah terjadi di atas tanah tersebut.

    “Negara harus berani melakukan evaluasi total. HGU yang terbukti bermasalah, cacat hukum, atau memicu konflik berkepanjangan wajib dicabut.

    “Tapi ingat, setelah dicabut, tanahnya harus dikembalikan ke rakyat, bukan dipaketkan lagi untuk bisnis,” ujar Prabowo dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Januari 2026.

    Baca juga : Bernilai Rp14,5 Triliun, HGU 85.244 Hektare Sugar Group Companies di Lampung Resmi Dicabut

    Menurut Prabowo, skema penyelesaian konflik yang selama ini ditawarkan pemerintah seperti kemitraan atau plasma sering kali gagal dan justru memperlemah posisi tawar petani.

    LBH Bandarlampung menegaskan bahwa pembangunan atau proyek negara tidak boleh lagi menjadikan perampasan tanah warga sebagai tumbal.

    “Pencabutan HGU SGC ini adalah ujian. Apakah negara benar-benar mau menegakkan keadilan agraria, atau hanya sedang melakukan manuver kebijakan untuk memuluskan kepentingan kelompok bisnis lain?

    “Jika tidak ada moratorium, kami khawatir ini hanya siklus perampasan yang berulang,” jelasnya.

    YLBHI-LBH Bandarlampung, lanjut dia, pun berkomitmen akan terus mengawal proses ini guna memastikan tanah eks HGU SGC benar-benar didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kembali jatuh ke tangan oligarki.

    Baca juga : Zarof Ricar Inkrah, Kejagung Pastikan Penyelidikan Bos Sugar Group Tetap Berjalan

    Tags: Berita Lampung TerkiniHak Guna UsahaHGU SGCHGU SGC DicabutKasus Tanah LampungKonflik Agraria LampungLampungLBH BandarlampungMafia TanahMoratorium Sawit dan TebuPrabowo Pamungkasreforma agrariaSengketa Lahan LampungSugar Group CompaniesYLBHI
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kejagung-KPK Keroyok Dugaan Pidana HGU Sugar Group Companies di Lampung

    Next Post

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version