Lappung – Pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Group Companies (SGC) dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan ketimpangan lahan di Provinsi Lampung.
LBH Bandarlampung kini mendesak pemerintah segera memberlakukan moratorium (penghentian sementara) total terhadap penerbitan dan perpanjangan HGU di seluruh wilayah Lampung.
Baca juga : Kejagung-KPK Keroyok Dugaan Pidana HGU Sugar Group Companies di Lampung
Desakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran bahwa lahan eks SGC akan segera beralih tangan ke penguasa modal lainnya tanpa evaluasi yang mendalam.
Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menjelaskan bahwa moratorium diperlukan untuk memberikan jeda waktu bagi negara melakukan audit menyeluruh.
Evaluasi tidak boleh hanya sebatas legal formal, tetapi harus menelisik rekam jejak konflik, dampak lingkungan, dan kekerasan yang pernah terjadi di atas tanah tersebut.
“Negara harus berani melakukan evaluasi total. HGU yang terbukti bermasalah, cacat hukum, atau memicu konflik berkepanjangan wajib dicabut.
“Tapi ingat, setelah dicabut, tanahnya harus dikembalikan ke rakyat, bukan dipaketkan lagi untuk bisnis,” ujar Prabowo dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Januari 2026.
Baca juga : Bernilai Rp14,5 Triliun, HGU 85.244 Hektare Sugar Group Companies di Lampung Resmi Dicabut
Menurut Prabowo, skema penyelesaian konflik yang selama ini ditawarkan pemerintah seperti kemitraan atau plasma sering kali gagal dan justru memperlemah posisi tawar petani.
LBH Bandarlampung menegaskan bahwa pembangunan atau proyek negara tidak boleh lagi menjadikan perampasan tanah warga sebagai tumbal.
“Pencabutan HGU SGC ini adalah ujian. Apakah negara benar-benar mau menegakkan keadilan agraria, atau hanya sedang melakukan manuver kebijakan untuk memuluskan kepentingan kelompok bisnis lain?
“Jika tidak ada moratorium, kami khawatir ini hanya siklus perampasan yang berulang,” jelasnya.
YLBHI-LBH Bandarlampung, lanjut dia, pun berkomitmen akan terus mengawal proses ini guna memastikan tanah eks HGU SGC benar-benar didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kembali jatuh ke tangan oligarki.
Baca juga : Zarof Ricar Inkrah, Kejagung Pastikan Penyelidikan Bos Sugar Group Tetap Berjalan
