Lappung – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa putusan inkrah terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak serta-merta menutup penyelidikan kasus lain yang terkait.
Baca juga : Bos Sugar Group Dicekal, MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Suap dan Ancam Praperadilan
Kejagung memastikan proses hukum dugaan suap yang menyeret petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, masih terus bergulir.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas dugaan suap pengondisian perkara oleh dua bos SGC itu masih aktif berjalan.
“Masih berlanjut,” kata Anang singkat, dilansir pada Minggu, 16 November 2025.
Meski demikian, Anang menjelaskan bahwa status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan (lid).
Pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti sebelum menaikkannya ke tahap penyidikan.
“Untuk yang Sugar itu yang jelas masih pendalaman. Tapi itu masih lid,” ujarnya dalam kesempatan sebelumnya.
Dengan status tersebut, Anang menegaskan bahwa kedua petinggi SGC itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Vonis 18 Tahun
Di sisi lain, kasus yang menjerat Zarof Ricar kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga : Buntut Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Bos Sugar Group
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Zarof maupun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan di laman kepaniteraan MA, Jumat, 14 November 2025.
Menyikapi putusan final ini, Anang menyatakan Kejagung akan segera mengeksekusi Zarof Ricar untuk menjalani hukuman 18 tahun penjara.
Eksekusi akan dilakukan segera setelah Kejagung menerima salinan lengkap putusan kasasi dari MA.
“Putus 18 Tahun di tingkat kasasi. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” jelas Anang.
Vonis 18 tahun penjara ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memperberat hukuman dari 16 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait pengondisian vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Selain hukuman badan, eksekusi juga mencakup perampasan aset-aset milik Zarof.
Hakim di tingkat banding menilai Zarof tidak mampu membuktikan sumber kekayaannya yang mencapai Rp915 miliar serta kepemilikan emas logam mulia seberat 51 kilogram.
Aset fantastis tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan berasal dari penghasilan yang sah.
Baca juga : Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA
