Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Zarof Ricar Inkrah, Kejagung Pastikan Penyelidikan Bos Sugar Group Tetap Berjalan

    Zarof Ricar Inkrah, Kejagung Pastikan Penyelidikan Bos Sugar Group Tetap Berjalan

    by Irjen
    16/11/2025
    in APH
    Zarof Ricar Inkrah, Kejagung Pastikan Penyelidikan Bos Sugar Group Tetap Berjalan

    Kolase-mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa putusan inkrah terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak serta-merta menutup penyelidikan kasus lain yang terkait.

    Baca juga : Bos Sugar Group Dicekal, MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Suap dan Ancam Praperadilan

    Kejagung memastikan proses hukum dugaan suap yang menyeret petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, masih terus bergulir.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas dugaan suap pengondisian perkara oleh dua bos SGC itu masih aktif berjalan.

    “Masih berlanjut,” kata Anang singkat, dilansir pada Minggu, 16 November 2025.

    Meski demikian, Anang menjelaskan bahwa status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan (lid).

    Pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti sebelum menaikkannya ke tahap penyidikan.

    “Untuk yang Sugar itu yang jelas masih pendalaman. Tapi itu masih lid,” ujarnya dalam kesempatan sebelumnya.

    Dengan status tersebut, Anang menegaskan bahwa kedua petinggi SGC itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Vonis 18 Tahun

    Di sisi lain, kasus yang menjerat Zarof Ricar kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Baca juga : Buntut Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Bos Sugar Group

    Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Zarof maupun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan di laman kepaniteraan MA, Jumat, 14 November 2025.

    Menyikapi putusan final ini, Anang menyatakan Kejagung akan segera mengeksekusi Zarof Ricar untuk menjalani hukuman 18 tahun penjara.

    Eksekusi akan dilakukan segera setelah Kejagung menerima salinan lengkap putusan kasasi dari MA.

    “Putus 18 Tahun di tingkat kasasi. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” jelas Anang.

    Vonis 18 tahun penjara ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memperberat hukuman dari 16 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait pengondisian vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman badan, eksekusi juga mencakup perampasan aset-aset milik Zarof.

    Hakim di tingkat banding menilai Zarof tidak mampu membuktikan sumber kekayaannya yang mencapai Rp915 miliar serta kepemilikan emas logam mulia seberat 51 kilogram.

    Aset fantastis tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan berasal dari penghasilan yang sah.

    Baca juga : Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA

    Tags: GratifikasiGunawan YusufInkrahKasasi DitolakKejagungKorupsiKorupsi MAMahkamah AgungNy. LeePurwanti LeeSGCSuap MASugar Group CompaniesZarof Ricar
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mau Langsung Update Status? Ini 4 Lokasi WiFi Gratis di Lampung Fest 2025

    Next Post

    Cegat Bus Penumpang, Karantina Lampung Temukan 467 Ekor Burung dalam Boks

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Affan, Lurus Jalan, Terang Laku

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pakistan Tujuan Ekspor CPO Terbesar, Ketergantungan atau Kemitraan Strategis?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 8 Fakta Menarik tentang Keris: Warisan Budaya dan Pusaka Nusantara yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kerja Sama Nuklir dan Alutsista Indonesia-Pakistan, Era Baru Hubungan Bilateral

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Tips Mindfulness untuk Pemula: Panduan Lengkap Menenangkan Pikiran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version