Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Gaya Hidup » 58 Tahun PNS Pensiun

    58 Tahun PNS Pensiun

    by Irjen
    04/12/2023
    in Gaya Hidup
    58 Tahun PNS Pensiun

    Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemprov Lampung. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 58 tahun jadi batas usia pensiun PNS usai disahkan Presiden Joko Widodo. 

    Pada tanggal 31 Oktober 2023, Indonesia menyaksikan sebuah perubahan signifikan dalam kebijakan pegawai negeri sipil (PNS). 

    Baca juga : Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?

    Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mencakup, antara lain, perubahan batas usia pensiun bagi pegawai ASN.

    Salah satu poin utama dalam UU tersebut adalah penyesuaian batas usia pensiun. 

    Bagi jabatan manajerial, termasuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, batas usia pensiun kini ditetapkan pada 60 tahun. 

    Sementara itu, pejabat administrator dan pejabat pengawas memiliki batas usia pensiun sebesar 58 tahun.

    Pentingnya penyesuaian ini tercermin dalam upaya untuk memberikan ruang lebih bagi generasi yang lebih muda dalam memegang peran kepemimpinan. 

    Seiring dengan perubahan ini, diharapkan terbuka peluang bagi regenerasi yang lebih dinamis dan peningkatan keberlanjutan dalam pelayanan publik.

    Baca juga : Pulau Jawa Dominan. Lampung Urutan 10 PNS Terbanyak 

    Perubahan tersebut, yang diwujudkan melalui UU ASN 2023, turut melibatkan pemetaan peran PNS dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. 

    Pentingnya profesionalisme, bersih dari intervensi politik, dan menjauh dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi prinsip yang terus ditekankan.

    Dampak perubahan ini tidak hanya mencakup aspek internal ASN, tetapi juga berdampak pada manajemen sumber daya manusia secara keseluruhan. 

    Masyarakat pun menyoroti potensi transformasi besar dalam pelayanan publik dengan adanya regenerasi dan pengelolaan yang lebih efisien.

    Seiring dengan perubahan ini, para pegawai ASN diharapkan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja mereka. 

    Pengawasan sistem merit yang diperkuat, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN menjadi langkah-langkah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

    Baca juga : Naik 12 Persen, Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Oktober

    Sembari mengakomodasi kebutuhan zaman, perubahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan responsif terhadap tuntutan kemajuan zaman. 

    Sebagai bagian dari reformasi kepegawaian, langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun aparatur sipil negara yang adaptif dan efektif.

    58 Tahun PNS Pensiun

    Sekadar informasi, penetapan dan pengundangan UU ASN mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

    Pada UU ASN yang disahkan Jokowi ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdapat pokok-pokok pengaturan.

    Antara lain, penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

    Selain itu, UU ASN 2023 juga mengatur kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN.

    Termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN, demikian mengutip dari laman BPK.go.id, pada Senin, 4 Desember 2023.

    Baca juga : BKN: PNS Boleh Poligami, Asal 2 Syarat Ini Terpenuhi

    Tags: 58 Tahun PensiunBatas Usia PensiunPensiun ASNPensiun PNSUsai PensiunUU ASN
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    148 Ribu Lebih Daftar Tunggu JCH Lampung

    Next Post

    Pelabuhan Benoa Bisa Disandarkan Kapal 300 Meter

    Related Posts

    Gaya Hidup

    Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

    30/05/2026
    Gaya Hidup

    5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

    29/05/2026
    Gaya Hidup

    Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

    28/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version