Lappung – 9 napi Lapas Kota Metro diusul terima remisi Natal 2023.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, Provinsi Lampung, mengajukan usulan remisi untuk 9 narapidana yang saat ini mendekam di dalamnya.
Baca juga : Napi Lapas Rajabasa Bandarlampung Gantung Diri
Usulan ini merupakan bagian dari inisiatif Lapas untuk memberikan kesempatan kepada narapidana merayakan Hari Natal 2023 dengan keluarga mereka.
Menurut keterangan Kalapas Metro, Muchamad Mulyana, 9 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini adalah warga binaan yang menganut agama Nasrani.
Mulyana menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pemenuhan sejumlah kriteria, termasuk berkelakuan baik dan menjalani minimal enam bulan hukuman pidana.
“Usulan remisi sudah kita lakukan melalui aplikasi sistem Lembaga Pemasyarakatan sejak sebulan yang lalu.
Baca juga : Kunker di Lapas Kalianda. Taufik Basari Setujui Grasi Massal Napi Narkoba
“9 narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Mulyana, Minggu, 17 Desember 2023.
Dari 9 narapidana tersebut, 3 di antaranya diusulkan mendapatkan remisi selama 15 hari.
Sementara 6 narapidana lainnya diusulkan mendapatkan remisi selama 30 hari atau setara satu bulan.
9 Napi Lapas Kota Metro Diusul Remisi
Namun, Mulyana menegaskan bahwa data ini masih dalam tahap usulan dan keputusan akhir berada di tangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Baca juga : Film Pendek Produksi Lapas Kalianda Menang di Kementerian. Sorta: Bukan Kaleng-kaleng
“Hari keputusan pemberian remisi ini akan diumumkan setelah surat keputusan terbit pada 25 Desember 2023.
“Ini adalah upaya kami untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat merayakan Hari Natal bersama keluarga mereka,” tambahnya.
Pada tanggal 13 Desember 2023, Lapas IIA Kota Metro mencatat jumlah tahanan dan narapidana sebanyak 542 orang.
Dengan 9 di antaranya merupakan narapidana yang menganut agama Nasrani.
Usulan remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi narapidana dalam menjalani sisa masa hukumannya.
Sekadar informasi, remisi Natal adalah bentuk pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bagian dari kebijakan khusus pada perayaan Hari Natal.
Pengurangan ini dapat mencakup pemotongan sejumlah hari atau bulan dari masa hukuman yang harus dijalani oleh narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani sebagian masa hukuman.
Remisi Natal bertujuan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk merayakan momen keagamaan bersama keluarga mereka.
Sekaligus sebagai bentuk rehabilitasi dalam konteks kemanusiaan.
Keputusan mengenai pemberian remisi ini umumnya diambil oleh pihak berwenang di lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Hasil Razia, Lapas Kalianda Musnahkan Pisau Hingga Gunting
