Lappung – Bendungan Margatiga Lampung Timur ditargetkan impounding di Desember 2023
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan konstruksi Bendungan Margatiga.
Hal itu sebagai upaya dalam memperkuat pengairan daerah irigasi di Provinsi Lampung.
Baca juga : Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Terkait Perkara Korupsi Bendungan Margatiga
Sebagai Program Strategis Nasional (PSN), bendungan yang berlokasi di Kabupaten Lampung Timur ini ditargetkan akan mulai pengisian awal (impounding) pada Desember 2023.
Pembangunan Bendungan Margatiga telah dilakukan mulai tahun 2017 oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.
Dengan turut menggandeng kontraktor pelaksana PT Waskita Karya-PT Adhi Karya (KSO).
Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya, Birendrajana, menjelaskan langsung soal ini.
Ia mengatakan Kementerian PUPR turut mengikuti tata kelola pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Natar Diproyeksi Sentra Energi Terbarukan Nasional
“Intinya kita ingin tata kelola berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai nanti ada proses yang kita lakukan tapi ada masalah di kemudian hari.
“Ini kan kita tinggal finalisasi. Harapannya akhir Desember 2023 dapat impounding” jelas Birendrajana, Kamis, 21 September 2023.
Bendungan Margatiga Ditargetkan Impounding Desember 2023
Sekedar diketahui, Bendungan Margatiga dimanfaatkan sebagai pengairan Daerah Irigasi (DI) di Provinsi Lampung seluas 16.588 hektare.
Baca juga : BPN Digugat, Puluhan Warga Lampung Timur Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun Lebih
Yakni, DI Jabung kiri 5.638 hektare dan potensi DI Jabung kanan 10.950 hektare.
Memiliki kapasitas tampung 42,31 juta m3 dengan luas genangan 2.314 hektare tersebut juga akan memasok air baku sebesar 0,8 m3/detik untuk Kabupaten Lampung Timur.
Bendungan Margatiga dengan konstruksi tipe urugan itu memiliki tinggi panjang puncak 321,76 meter dan lebar puncak 7 meter.
Bendungan ini diproyeksikan dapat mereduksi banjir sebesar 83,10 m3/detik untuk sebagian wilayah Bandarlampung dan Lampung Timur.
Sebelumnya, Anggota DPD RI, Bustami Zainudin, menegaskan bahwa dalam pembebasan lahan ini diperlukan kejujuran oleh semua pihak
“Ini bukan bicara untung pribadi, siapapun yang terlibat dalam memberikan tanah untuk kepentingan umum itu dapat amal ibadah dan pahalanya.
“Karena ini sudah ada keputusan harus ada ganti rugi ya monggo, kita ikuti tapi harus ada kejujuran semua pihak, datanya jujur semuanya jujur,” tegas Bustami.
Baca juga : Triniti Land Tancapkan Bisnis di Lampung. Rycko Menoza: Pertama di Sumatera dan Indonesia





Lappung Media Network