Lappung – Tito Karnavian minta September 2024 pilkada serentak dimulai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah mengumumkan permintaan resmi untuk mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Baca juga : FKUB Lampung: Jadilah Pemilih Rasional, Bukan Emosional
Pilkada 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2024, kini diajukan untuk dilaksanakan pada bulan September 2024.
Keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya kekosongan pemimpin di 545 daerah yang berpotensi terjadi pada 1 Januari 2025.
Kekosongan kepala daerah adalah masalah serius yang harus dihindari.
Pilkada yang terlambat dapat menyebabkan daerah-daerah tanpa kepala daerah selama beberapa bulan, yang dapat mengganggu pelayanan publik dan menghambat proses pembangunan.
Mendagri Tito Karnavian menganggap penting untuk memastikan kelancaran pergantian kepala daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tito menjelaskan alasan di balik permintaannya ini usai rapat kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023 malam.
“Pj ini terlalu banyak dan terus berlama-lama. Bila 27 November baru dilaksanakan, mampu gak 31 Desember KPU sudah mengumumkan final kepala daerah hasil pilkada 2024,” kata Tito.
“Kita harus mengantisipasi kemungkinan kekosongan kepala daerah pada awal tahun 2025. Hal ini dapat mengganggu roda pemerintahan di tingkat daerah, dan kita perlu mencegahnya sejak dini,” tambahnya.
Baca juga : Lampung Masuk Daftar Provinsi Paling Rawan Politik Uang
Tito menuturkan, saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh penjabat kepala daerah sejak 2022.
Kemudian, terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah pada 2023.
Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Tito menekankan terhadap kondisi itu diperlukan langkah-langkah yang sifatnya strategis dan mendesak untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Selain itu, ada perbedaan kewenangan antara kepala daerah definitif dan pejabat.
“Di samping tentunya legitimasi yang tentu akan lebih kuat kalau diisi oleh kepala daerah hasil pilkada,” ucap Tito.
Pemerintah, sambungnya, telah melihat sejumlah faktor yang membuat perubahan jadwal pilkada menjadi suatu kebutuhan mendesak.
Salah satunya adalah perluasan kewenangan kepala daerah yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Baca juga : Erwan Bustami: Pemilih Pemula di Lampung Diharapkan Melek Politik
“Dengan pemilihan yang terlambat, beberapa daerah mungkin akan kekurangan pemimpin yang memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan yang dibutuhkan,” jelas Tito.
Ajukan Perppu
Mendagri Tito Karnavian juga telah resmi mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada DPR RI.
Salah satu poin penting dalam Perppu tersebut adalah pemajuan tanggal pemungutan suara menjadi bulan September 2024 pilkada serentak
Perppu ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi perubahan jadwal pilkada dan memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Berikut 6 poin penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, yang diajukan Tito kepada DPR RI.
Pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Ia menuturkan untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mesti sudah dilantik.
Kedua, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024.
Proses pemungutan suara Pilkada 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan.
Ketiga, mempersingkat durasi kampanye.
Hal itu untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada. Maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari.
Keempat, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan).
Tito menjelaskan hal itu mempertimbangan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada.
Kelima, ialah kepastian hukum parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah.
Keenam, menyangkut pelantikan serentak DPRD Tahun 2024.
Baca juga : Gandeng Organisasi Disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI Teken MoU





Lappung Media Network