Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Gandeng Organisasi Disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI Teken MoU

    Gandeng Organisasi Disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI Teken MoU

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    16/06/2023
    in Metropolitan
    Gandeng Organisasi Disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI Teken MoU

    Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Kelompok Disabilitas Provinsi Lampung di Hotel Asoka Bandarlampung. Foto : Arsip Bawaslu Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Gandeng organisasi disablitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI teken MoU, Jumat, 16 Juni 2023. 

    Bawaslu Lampung jalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan organisasi disabilitas. 

    Baca juga : Sengketa Pemilu di Lampung Dijamin Tuntas

    Mereka adalah, Sahabat Difabel Lampung (Sadila) dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Lampung.

    Para pihak ini sepakat untuk melakukan kerjasama tentang pengawasan partisipatif pemilu sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing.

    Kegiatan penandatanganan MoU HWDI Lampung juga dilakukan langsung oleh Siti Chodijah selaku ketua.

    Dan Sahabat Difabel Lampung oleh Etik Mutmainah, serta Hermansyah mewakili ketua Bawaslu Provinsi Lampung.

    Anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah mengaku, bahwa Bawaslu telah melakukan MoU dengan beberapa pihak, salah satunya kerjasama HWDI Lampung dan Sadila.

    Bawaslu, kata dia, ingin memberikan motivasi bagi sahabat disabilitas untuk berpartisipasi aktif mengambil peran dalam pengawasan pemilu dan pilkada.

    Baca juga : Bawaslu Lampung Monitoring Kinerja Jajaran di Pesawaran

    “Sahabat disabilitas mempunyai potensi dan hak yang sama sebagai warga negara,” kata Hermansyah.

    Hal itu pun sesuai dengan Pasal 5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

    Dimana penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih.

    Baik itu sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

    Selain itu, Hermansyah mengatakan, Bawaslu turut juga memberikan edukasi politik kepada disabilitas.

    Tak lain, sambungnya, untuk menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan memiliki wawasan yang luas dalam hal politik serta demokrasi.

    “Jadi sahabat disabilitas tidak mudah dibohongi atau diiming-imingi,” ujar dia. 

    Gandeng organisasi disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI teken MoU

    Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung ini berharap ada peningkatan pengawasan bagi penyandang disabilitas.

    Baca juga : Timsel Bawaslu Lampung Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Peserta

    Juga pemantauan pelaksanaan pemilihan umum yang aksesibel dan non diskriminatif dalam rangka perwujudan kesetaraan hak politik setiap warga negara Indonesia.

    “Nantinya tercipta demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aksesibel, dan non diskriminasi,” ujar Hermansyah.

    Sementara, akademisi IAIN Metro sekaligus ketua RPA Lampung Enni Fuji Lestari, juga menyampaikan harapan yang sama. 

    Dia menyampaikan, bahwa penyandang disabilitas sudah dilindungi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 18. 

    Berisikan, hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas meliputi, hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik.

    Dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.

    Menurut Enni, aksesibilitas pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu meliputi Hak untuk didaftar guna memberikan suara.

    Lalu, hak atas akses ke TPS, hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, dan hak atas pemberian suara yang rahasia.

    “Penyandang disabilitas juga punya hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam pemilu,” tandasnya. 

    Baca juga : Bawaslu Lampung Ajak Pemilih Pemula Tidak Golput

    Tags: Bawaslu LampungDisabilitas Dalam PemiluHimpunan Wanita Disabilitas IndonesiaHWDI LampungOrganisasi DisablitasPemilihan UmumPemilu 2024Penyandang DisablitasSadilaSahabat Difabel Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani di Lampung Utara Diciduk Polisi

    Next Post

    PKK Pesawaran Incar Penghargaan Satyalancana Wira Karya

    Related Posts

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Fahri Hamzah Tinjau Muara Angke: Dorong Konsep Rumah Panggung Nelayan
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved