Lappung – Gandeng organisasi disablitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI teken MoU, Jumat, 16 Juni 2023.
Bawaslu Lampung jalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan organisasi disabilitas.
Baca juga : Sengketa Pemilu di Lampung Dijamin Tuntas
Mereka adalah, Sahabat Difabel Lampung (Sadila) dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Lampung.
Para pihak ini sepakat untuk melakukan kerjasama tentang pengawasan partisipatif pemilu sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing.
Kegiatan penandatanganan MoU HWDI Lampung juga dilakukan langsung oleh Siti Chodijah selaku ketua.
Dan Sahabat Difabel Lampung oleh Etik Mutmainah, serta Hermansyah mewakili ketua Bawaslu Provinsi Lampung.
Anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah mengaku, bahwa Bawaslu telah melakukan MoU dengan beberapa pihak, salah satunya kerjasama HWDI Lampung dan Sadila.
Bawaslu, kata dia, ingin memberikan motivasi bagi sahabat disabilitas untuk berpartisipasi aktif mengambil peran dalam pengawasan pemilu dan pilkada.
Baca juga : Bawaslu Lampung Monitoring Kinerja Jajaran di Pesawaran
“Sahabat disabilitas mempunyai potensi dan hak yang sama sebagai warga negara,” kata Hermansyah.
Hal itu pun sesuai dengan Pasal 5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dimana penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih.
Baik itu sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.
Selain itu, Hermansyah mengatakan, Bawaslu turut juga memberikan edukasi politik kepada disabilitas.
Tak lain, sambungnya, untuk menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan memiliki wawasan yang luas dalam hal politik serta demokrasi.
“Jadi sahabat disabilitas tidak mudah dibohongi atau diiming-imingi,” ujar dia.
Gandeng organisasi disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI teken MoU
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung ini berharap ada peningkatan pengawasan bagi penyandang disabilitas.
Baca juga : Timsel Bawaslu Lampung Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Peserta
Juga pemantauan pelaksanaan pemilihan umum yang aksesibel dan non diskriminatif dalam rangka perwujudan kesetaraan hak politik setiap warga negara Indonesia.
“Nantinya tercipta demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aksesibel, dan non diskriminasi,” ujar Hermansyah.
Sementara, akademisi IAIN Metro sekaligus ketua RPA Lampung Enni Fuji Lestari, juga menyampaikan harapan yang sama.
Dia menyampaikan, bahwa penyandang disabilitas sudah dilindungi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 18.
Berisikan, hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas meliputi, hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik.
Dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Menurut Enni, aksesibilitas pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu meliputi Hak untuk didaftar guna memberikan suara.
Lalu, hak atas akses ke TPS, hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, dan hak atas pemberian suara yang rahasia.
“Penyandang disabilitas juga punya hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam pemilu,” tandasnya.
Baca juga : Bawaslu Lampung Ajak Pemilih Pemula Tidak Golput





Lappung Media Network