Lappung – LBH Bandarlampung kawal konflik warga vs PT KAI.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung terus berdiri sebagai benteng perlindungan hukum bagi warga yang terlibat dalam konflik lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca juga : Bentrok di Tulang Bawang. YLBHI-LBH Bandarlampung Kecam PT SIL
Dalam upaya membela hak-hak warga, LBH Bandarlampung aktif mengawal perkembangan kasus yang tengah memanas di Kota Bandarlampung.
Konflik tersebut bermula dari upaya PT KAI Tanjungkarang untuk mengosongkan sebidang tanah dan bangunan yang telah dikuasai oleh satu keluarga sejak tahun 1958.
Sumaindra Jarwadi, Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung, menegaskan bahwa LBH berkomitmen untuk membantu warga yang menghadapi ancaman kehilangan hak properti mereka.
Menurut informasi yang dihimpun, PT KAI telah menggunakan kekuatan besar, melibatkan lebih dari 100 personel gabungan.
Termasuk polisi dan satpam, dalam upaya pengosongan tanah yang sedang diperebutkan.
“Warga yang menjadi korban dilaporkan mengalami berbagai bentuk perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari pemindahan paksa hingga kerusakan properti,” kata dia, Selasa, 28 November 2023.
Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia
LBH Bandarlampung, lanjutnya, telah melaporkan dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh PT KAI ke Polresta Bandarlampung.
Laporan tersebut berdasarkan upaya pengosongan tanah dan rumah yang dihuni selama puluhan tahun oleh 1 keluarga di Jalan Rambutan Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat.
Pihak LBH Bandarlampung memastikan bahwa hukum dan keadilan menjadi landasan utama dalam menanggapi konflik ini.
Mereka turut merinci bahwa keluarga yang menjadi korban telah menguasai tanah dan bangunan tersebut sejak tahun 1958, dengan dasar hukum Surat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan pada tahun 1968.
LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI
Sebelumnya, PT KAI telah mengajukan gugatan pembatalan SHM atas nama kakek ahli waris kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga : LBH Bandar Lampung Harap Polda Jalankan Instruksi Kapolri
Gugatan itu dengan dasar Gronkaart No 10 Tahun 1913 dan SHGB No 187 Tahun 2016.
Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan SHM tersebut batal, mengakui ahli waris sebagai pemilik sah.
LBH Bandarlampung juga menyoroti bahwa PT KAI seharusnya mematuhi putusan PTUN yang berkekuatan hukum.
Mereka juga menekankan bahwa dalam gugatan tersebut, ahli waris seharusnya dimasukkan sebagai pihak tergugat.
Agar sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah.
Konflik ini menciptakan polemik tentang hak atas tanah dan keadilan dalam penanganan sengketa properti.
LBH Bandarlampung, sebagai lembaga bantuan hukum, berperan penting dalam menjaga hak-hak warga.
Hingga memastikan bahwa proses hukum berlangsung adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Kebebasan Berpendapat





Lappung Media Network