Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    Irjen by Irjen
    26/01/2026
    in APH
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    Sapto Aji Prabowo dari LBH Bandarlampung. Foto: Arsip LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Lampung terus menjadi sorotan publik.

    LBH Bandarlampung menilai pemerintah daerah gagal melakukan pengawasan, menyusul terlantarnya nasib para pekerja di dua BUMD, PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang hak-haknya diabaikan meski telah menempuh jalur hukum.

    Kasus paling memprihatinkan terjadi di PT LEB. Sapto Aji Prabowo dari LBH Bandarlampung mengungkapkan bahwa penunggakan gaji di perusahaan tersebut berdampak fatal.

    Seorang eks pekerja bernama Audi Titaheluw wafat pada September 2025 dalam kondisi hak gajinya belum dibayarkan perusahaan sejak Maret 2025.

    “Hingga Audi Titaheluw meninggal dunia, perusahaan belum juga membayarkan gaji serta hak-hak normatifnya.

    “Nasib serupa juga dialami karyawan PT LEB lainnya yang kini hidup tanpa kepastian,” kata Sapto, Senin, 26 Januari 2026.

    Sementara itu, nasib 7 eks pekerja PT Wahana Raharja juga masih terkatung-katung.

    Meski Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah memenangkan gugatan mereka pada Desember 2024 lalu dan mewajibkan perusahaan membayar tunggakan sebesar Rp326.087.940, hingga kini putusan tersebut diabaikan oleh manajemen.

    LBH menilai perubahan status hukum PT Wahana Raharja dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroda (Perseroan Daerah) tidak serta merta menghapus dosa masa lalu perusahaan terhadap karyawannya.

    “Pemerintah Daerah Provinsi Lampung tidak bisa berdalih. Kami sudah menyurat ke Gubernur, Ketua DPRD, hingga Kemendagri, namun pengabaian masih terjadi,” tambah Sapto.

    Atas dasar itu, LBH Bandarlampung memperingatkan jajaran Direksi BUMD, Gubernur, dan DPRD Lampung bahwa pembiaran ini bukan hanya pelanggaran hukum ketenagakerjaan, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia.

    LBH mendorong otoritas terkait segera melakukan eksekusi pembayaran hak pekerja untuk mencegah sengketa administratif yang lebih luas.

    Tags: Audi TitaheluwBerita Lampung TerkiniDisnaker LampungGaji BUMD MacetGubernur LampungKorupsi BUMD LampungLBH BandarlampungNasib Pekerja BUMDPT LEBPT Wahana Raharja
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    Next Post

    Koh Dondy dan Ustadzah Nevy Sapa Lampung, Ungkap Kisah “Perjalanan Menuju Hidayah”

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved