Lappung – Warga Bumi Agung Marga di Lampung Utara terima 110 sertifikat tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung sertifikat tanah tanah.
Baca juga : 20 Tahun Menanti. Buruh Tani di Pesawaran Akhirnya Terima Sertifikat
110 sertifikat tanah itu diserahkan untuk masyarakat Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertifikat diserahkan di Landasan Udara (Lanud) M Bun Yamin, Kabupaten Tulang Bawang, setelah berhasil menuntaskan konflik tanah yang terjadi di lokasi tersebut.
Konflik muncul karena sebagian warga tinggal di kawasan yang memiliki Hak Pengelolaan (HPL) milik Departemen Pertahanan dan Keamanan, khususnya Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI-AU).
Baca juga : BPN Pesawaran: Lahan PTPN Wayberulu Bersertifikat HGU
Menteri Hadi Tjahjanto menekankan bahwa penyelesaian konflik ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN.
Tak lainuntuk menuntaskan PTSL dan menyelesaikan sengketa pertanahan.
Kerjasama antara Kementerian ATR/BPN, TNI-AU, dan pemerintah daerah setempat menjadi kunci dalam menemukan solusi.
“Permasalahan di Lampung Utara dapat diselesaikan karena tanah yang awalnya dikelola oleh TNI-AU dapat diserahkan kepada masyarakat.
“Ini tentunya sesuai sejarah dan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Menteri Hadi Tjahjanto, Selasa, 28 November 2023.
Asisten Logistik Kasau, Marsda TNI M Khairil Lubis, menyampaikan kebanggaannya atas peran TNI-AU dalam menyelesaikan masalah aset tanah di tanah air.
Baca juga : Sertifikat Huntap Korban Tsunami Lampung Selatan Diserahkan, Nanang: Jangan Digadai!
Ia juga mengakui kompleksitas pengelolaan aset tanah dan betapa pentingnya komitmen pengelolaan yang baik untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan.
Warga Bumi Agung Marga Terima 110 Sertifikat Tanah
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini melibatkan koordinasi yang baik antara berbagai pihak.
Dengan dilakukannya PTSL di Desa Bumi Agung Marga pada 2021, 110 bidang tanah yang sebelumnya menjadi aset TNI-AU dapat diselesaikan dan disertifikatkan untuk diserahkan kepada masyarakat.
“Sertifikat yang diserahkan diharapkan memberikan kepastian hukum dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
“Hingga menciptakan kemakmuran, dan kesejahteraan bagi pemegang sertifikat,” tambah Kalvyn Andar Sembiring.
Penyerahan sertifikat ini bukan hanya menandai penyelesaian konflik.
Tetapi juga menjadi langkah positif dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Bumi Agung Marga.
Baca juga : BPN Kota Depok: Sertifikat Elektronik Selangkah Lagi





Lappung Media Network