Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Saburai » BPN Pesawaran: Lahan PTPN Wayberulu Bersertifikat HGU

    BPN Pesawaran: Lahan PTPN Wayberulu Bersertifikat HGU

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    26/06/2023
    in Saburai
    BPN Pesawaran: Lahan PTPN Wayberulu Bersertifikat HGU

    Kantor BPN Pesawaran. Foto : Arsip BPN Pesawaran

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Lahan PTPN Wayberulu di Kabupaten Pesawaran resmi bersertifikat HGU atau Hak Guna Usaha.

    Puluhan masyarakat  dari 19 desa menggelar aksi massa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Senin, 26 Juni 2023. 

    Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Pupuk PTPN VII Padang Ratu

    Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan BPN. 

    BPN disebut menolak melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dikuasai oleh Perkebunan Nusantara (PTPN) Wayberulu.

    Namun, dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala BPN Pesawaran Sri Rejeki berbeda.

    Sri mengaku mereka tidak memiliki kewenangan mengukur ulang lahan PTPN VII Wayberulu.

    Menurutnya, BPN hanya bertugas untuk melaksanakan pengukuran dan pendaftaran tanah berdasarkan permintaan pemilik tanah yang sah atau pemerintah daerah.

    Sri Rejeki juga mengatakan, HGU 04 itu sudah bersertifikat tanah PTPN VII dengan luas 1.522,1 hektare. 

    Sedangkan untuk HGU 329 di Tanjung Kemala, memang belum diusulkan dan BPN tidak bisa menentukan siapa pemiliknya.

    “Untuk sementara kalau ada permintaan pengukuran ulang, BPN Pesawaran tidak punya kewenangan,” ujar Sri.

    “Walaupun pun kami dipaksa untuk ukur ulang hasilnya juga tidak akan sah,” jelasnya lagi. 

    Baca juga : Kombes Pol Wahyu Widiarso Puji Gula Walini Buatan PTPN VII

    Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan sengketa lahan demi keadilan bagi semua pihak.

    Lahan PTPN Wayberulu bersertifikat HGU 

    Sebelumnya, Sekretaris PTPN VII, Bambang Hartawan menyampaikan, lahan yang dikelola oleh PTPN VII berdasarkan pada putusan pemerintah. 

    Yang kemudian di nasionalisasi dan diserahkan pengelolaannya kepada PTPN VII.

    Baca juga : Wayberulu dan Manfaatnya Bagi Rakyat

    “Untuk perusahaan perkebunan dinamakan Perseroan Perkebunan Negara (PPN),” kata Bambang, Kamis, 15 Juni 2023 lalu. 

    Soal pajak daerah dan CSR, lanjutnya, peran PTPN VII dalam menciptakan suasana kondusif itu sangat nyata. 

    Salah satunya melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).

    PTPN VII Unit Wayberulu, sebut Bambang, selalu hadir ketika ada kejadian darurat seperti bencana alam dan sejenisnya. 

    Dan secara berkala, PTPN VII Unit Wayberulu berkontribusi pada setiap dinamika kegiatan warga, baik secara langsung maupun fasilitasi.

    “Berbagai fasilitas umum juga telah dan terus disumbangkan PTPN VII Unit Wayberulu kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.

    “Dari fasilitas ibadah, pengerasan jalan, fasilitas air bersih dengan sumur bor dan perlengkapannya, hingga bantuan-bantuan insidental lainnya,” ujar dia lagi. 

    Menurutnya, kontribusi PTPN VII Unit Wayberulu untuk pembangunan negeri juga tak kalah banyak. 

    Setiap tahun, PTPN VII Unit Wayberulu sebagai pemegang HGU sangat aktif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah.

    Selain PBB, segala produk dan fasilitas yang digunakan PTPN VII Unit Wayberulu dalam menjalankan operasionalnya juga dibayarkan pajaknya.

    “Dana pajak yang dikelola pemerintah itu kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan,” jelas Bambang. 

    Baca juga : Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Terkait Perkara Korupsi Bendungan Margatiga

    Tags: ATR PesawaranBPN PesawaranLahan PTPN VIIPTPN 7PTPN Wayberulu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dipakai Urusan Hajatan, Prosedur Peminjaman Bus Dinas Pemprov Lampung Disorot 

    Next Post

    Achmad Saefullah: Bus Dinas Pemprov Lampung Dipinjam Resmi

    Related Posts

    Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas
    Saburai

    Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

    01/06/2026
    Menuai Kesejahteraan Petani Lampung
    Saburai

    Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

    31/05/2026
    Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung
    Saburai

    Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

    24/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved