Lappung – Lahan PTPN Wayberulu di Kabupaten Pesawaran resmi bersertifikat HGU atau Hak Guna Usaha.
Puluhan masyarakat dari 19 desa menggelar aksi massa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Senin, 26 Juni 2023.
Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Pupuk PTPN VII Padang Ratu
Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan BPN.
BPN disebut menolak melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dikuasai oleh Perkebunan Nusantara (PTPN) Wayberulu.
Namun, dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala BPN Pesawaran Sri Rejeki berbeda.
Sri mengaku mereka tidak memiliki kewenangan mengukur ulang lahan PTPN VII Wayberulu.
Menurutnya, BPN hanya bertugas untuk melaksanakan pengukuran dan pendaftaran tanah berdasarkan permintaan pemilik tanah yang sah atau pemerintah daerah.
Sri Rejeki juga mengatakan, HGU 04 itu sudah bersertifikat tanah PTPN VII dengan luas 1.522,1 hektare.
Sedangkan untuk HGU 329 di Tanjung Kemala, memang belum diusulkan dan BPN tidak bisa menentukan siapa pemiliknya.
“Untuk sementara kalau ada permintaan pengukuran ulang, BPN Pesawaran tidak punya kewenangan,” ujar Sri.
“Walaupun pun kami dipaksa untuk ukur ulang hasilnya juga tidak akan sah,” jelasnya lagi.
Baca juga : Kombes Pol Wahyu Widiarso Puji Gula Walini Buatan PTPN VII
Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan sengketa lahan demi keadilan bagi semua pihak.
Lahan PTPN Wayberulu bersertifikat HGU
Sebelumnya, Sekretaris PTPN VII, Bambang Hartawan menyampaikan, lahan yang dikelola oleh PTPN VII berdasarkan pada putusan pemerintah.
Yang kemudian di nasionalisasi dan diserahkan pengelolaannya kepada PTPN VII.
Baca juga : Wayberulu dan Manfaatnya Bagi Rakyat
“Untuk perusahaan perkebunan dinamakan Perseroan Perkebunan Negara (PPN),” kata Bambang, Kamis, 15 Juni 2023 lalu.
Soal pajak daerah dan CSR, lanjutnya, peran PTPN VII dalam menciptakan suasana kondusif itu sangat nyata.
Salah satunya melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).
PTPN VII Unit Wayberulu, sebut Bambang, selalu hadir ketika ada kejadian darurat seperti bencana alam dan sejenisnya.
Dan secara berkala, PTPN VII Unit Wayberulu berkontribusi pada setiap dinamika kegiatan warga, baik secara langsung maupun fasilitasi.
“Berbagai fasilitas umum juga telah dan terus disumbangkan PTPN VII Unit Wayberulu kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.
“Dari fasilitas ibadah, pengerasan jalan, fasilitas air bersih dengan sumur bor dan perlengkapannya, hingga bantuan-bantuan insidental lainnya,” ujar dia lagi.
Menurutnya, kontribusi PTPN VII Unit Wayberulu untuk pembangunan negeri juga tak kalah banyak.
Setiap tahun, PTPN VII Unit Wayberulu sebagai pemegang HGU sangat aktif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah.
Selain PBB, segala produk dan fasilitas yang digunakan PTPN VII Unit Wayberulu dalam menjalankan operasionalnya juga dibayarkan pajaknya.
“Dana pajak yang dikelola pemerintah itu kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan,” jelas Bambang.
Baca juga : Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Terkait Perkara Korupsi Bendungan Margatiga





Lappung Media Network