Lappung – Prosedur peminjaman bus dinas Pemprov Lampung disorot publik usai kecelakaan lalu lintas di jalan Lintas Sumatera Kabupaten Pesawaran.
Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu, 24 Juni 2023 lalu.
Baca juga : Viral di Media Sosial Video Kapolres Lampung Selatan Evakuasi Korban Kecelakaan dan Atur Lalu Lintas
Saat itu sebuah bus dinas milik Pemerintah Provinsi Lampung nopol BE 7801 BZ yang dipinjam untuk urusan hajatan mengalami kecelakaan.
Akibatnya, 1 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka berat hingga ringan.
Kejadian tragis ini pun memicu pertanyaan serius tentang kebijakan peminjaman bus dinas milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Salah satunya muncul dari Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto.
Ia mempertanyakan aturan dan mekanisme peminjaman bus dinas yang menjadi tanggung jawab pihak Biro Umum Pemprov Lampung.
Menurutnya, prosedur peminjaman bus dinas yang longgar dan minim pengawasan telah menjadi faktor penting dalam insiden ini.
“Pemprov Lampung tidak memberlakukan aturan yang tegas terkait peminjaman bus dinas untuk kegiatan non-publik,” ujar Yusdiyanto, Senin, 26 Juni 2023.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Rawa Jitu 3 Orang Meninggal Dunia
Ia mengatakan, peminjaman bus dinas untuk acara pribadi seperti hajatan seharusnya tidak diperbolehkan tanpa izin yang jelas dan pengawasan yang ketat.
Untuk itu, Pemprov Lampung harus segera memperketat prosedur peminjaman dan mengimplementasikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar aturan.
Dirinya juga mendesak, agar setiap kendaraan yang dipinjam harus melalui pemeriksaan rutin.
Dan mendapatkan persetujuan dari pihak terkait sebelum digunakan untuk kegiatan non-publik.
Kejadian ini, lanjut dia, telah menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan dinas.
“Diharapkan langkah yang tepat akan diambil untuk mencegah penyalahgunaan bus dinas dan memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” jelas Yusdiyanto.
Baca juga : Tragis! PNS di Lampung Utara Tewas Tertabrak Kereta
Senada dengan Yusdiyanto, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi (Gembok) Lampung, menyuarakan hal serupa.
Prosedur peminjaman bus dinas Pemprov Lampung disorot
Ketua LSM Gembok Lampung, Andre Setiawan, juga mempertanyakan prosedur peminjaman bus dinas milik Pemprov Lampung.
Andre menyoroti fakta bahwa bus dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk acara-acara hajatan.
“Kami sangat prihatin dengan kecelakaan ini dan kami merasa bahwa prosedur peminjaman bus dinas harus diperiksa dengan serius,” ujar dia, Senin, 26 Juni 2023.
Bus dinas, sambung Andre, seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kami mendesak Pemprov Lampung untuk mengevaluasi kembali kebijakan mereka dalam peminjaman aset publik seperti bus dinas,” tegas dia.
Sementara, Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Kepala Biro Umum belum memberi respons atas pertanyaan yang disampaikan melalui WhatsApp.
Namun, beberapa pejabat pemerintah menyatakan bahwa mereka akan menyelidiki secara menyeluruh mengenai kecelakaan ini.
Dan meninjau prosedur peminjaman bus dinas agar hal serupa tidak terjadi di masa depan.
Baca juga : Jalan Lampung Rusak Dinilai Wajar





Lappung Media Network