Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Dipakai Urusan Hajatan, Prosedur Peminjaman Bus Dinas Pemprov Lampung Disorot 

    Dipakai Urusan Hajatan, Prosedur Peminjaman Bus Dinas Pemprov Lampung Disorot 

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    26/06/2023
    in Metropolitan
    Dipakai Urusan Hajatan, Prosedur Peminjaman Bus Dinas Pemprov Lampung Disorot 

    Bus dinas milik Pemprov Lampung yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Pesawaran. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Prosedur peminjaman bus dinas Pemprov Lampung disorot publik usai kecelakaan lalu lintas di jalan Lintas Sumatera Kabupaten Pesawaran. 

    Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu, 24 Juni 2023 lalu. 

    Baca juga : Viral di Media Sosial Video Kapolres Lampung Selatan Evakuasi Korban Kecelakaan dan Atur Lalu Lintas

    Saat itu sebuah bus dinas milik Pemerintah Provinsi Lampung nopol BE 7801 BZ yang dipinjam untuk urusan hajatan mengalami kecelakaan. 

    Akibatnya, 1 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka berat hingga ringan. 

    Kejadian tragis ini pun memicu pertanyaan serius tentang kebijakan peminjaman bus dinas milik Pemerintah Provinsi Lampung.

    Salah satunya muncul dari Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto.

    Ia mempertanyakan aturan dan mekanisme peminjaman bus dinas yang menjadi tanggung jawab pihak Biro Umum Pemprov Lampung.

    Menurutnya, prosedur peminjaman bus dinas yang longgar dan minim pengawasan telah menjadi faktor penting dalam insiden ini. 

    “Pemprov Lampung tidak memberlakukan aturan yang tegas terkait peminjaman bus dinas untuk kegiatan non-publik,” ujar Yusdiyanto, Senin, 26 Juni 2023. 

    Baca juga : Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Rawa Jitu 3 Orang Meninggal Dunia

    Ia mengatakan, peminjaman bus dinas untuk acara pribadi seperti hajatan seharusnya tidak diperbolehkan tanpa izin yang jelas dan pengawasan yang ketat. 

    Untuk itu, Pemprov Lampung harus segera memperketat prosedur peminjaman dan mengimplementasikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar aturan.

    Dirinya juga mendesak, agar setiap kendaraan yang dipinjam harus melalui pemeriksaan rutin. 

    Dan mendapatkan persetujuan dari pihak terkait sebelum digunakan untuk kegiatan non-publik.

    Kejadian ini, lanjut dia, telah menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan dinas. 

    “Diharapkan langkah yang tepat akan diambil untuk mencegah penyalahgunaan bus dinas dan memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” jelas Yusdiyanto. 

    Baca juga : Tragis! PNS di Lampung Utara Tewas Tertabrak Kereta 

    Senada dengan Yusdiyanto, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi (Gembok) Lampung, menyuarakan hal serupa.

    Prosedur peminjaman bus dinas Pemprov Lampung disorot 

    Ketua LSM Gembok Lampung, Andre Setiawan, juga mempertanyakan prosedur peminjaman bus dinas milik Pemprov Lampung. 

    Andre menyoroti fakta bahwa bus dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk acara-acara hajatan.

    “Kami sangat prihatin dengan kecelakaan ini dan kami merasa bahwa prosedur peminjaman bus dinas harus diperiksa dengan serius,” ujar dia, Senin, 26 Juni 2023. 

    Bus dinas, sambung Andre, seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. 

    “Kami mendesak Pemprov Lampung untuk mengevaluasi kembali kebijakan mereka dalam peminjaman aset publik seperti bus dinas,” tegas dia. 

    Sementara, Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Kepala Biro Umum belum memberi respons atas pertanyaan yang disampaikan melalui WhatsApp.

    Namun, beberapa pejabat pemerintah menyatakan bahwa mereka akan menyelidiki secara menyeluruh mengenai kecelakaan ini.

    Dan meninjau prosedur peminjaman bus dinas agar hal serupa tidak terjadi di masa depan.

    Baca juga : Jalan Lampung Rusak Dinilai Wajar

    Tags: Akademisi UnilaAndre SetiawanBiro Umum Pemprov LampungBus DinasBus Dinas Dipakai HajatanBus Dinas KecelakaanBus Dinas Pemprov LampungBus Pemprov KecelakaanHajatanLSM Gembok LampungPemprov LampungYusdiyanto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kormi Lampung Target 5 Besar di Fornas Bandung 

    Next Post

    BPN Pesawaran: Lahan PTPN Wayberulu Bersertifikat HGU

    Related Posts

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Fahri Hamzah Tinjau Muara Angke: Dorong Konsep Rumah Panggung Nelayan
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved