Lappung – Komika Lampung dipolisikan usai pernyataannya yang diduga melecehkan agama.
Aulia Rakhman, komika asal Lampung, terperangkap dalam kontroversi setelah pernyataannya di acara “Desak Anies” di Kafe Bento Kopi Bandarlampung, pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu.
Baca juga : Aniaya Pedagang Martabak, Oknum PNS Dinkes Pesawaran Dipolisikan
Aulia Rakhman diduga melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.
Pernyataannya yang viral di media sosial menciptakan gelombang kontroversi dan mendapat reaksi tegas dari Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung.
Muhammad Rifki Gandhi, Koordinator Lisan Bandarlampung, mengambil sikap dengan melaporkan Aulia Rakhman kepolisian di Polda Lampung pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Dalam laporan tersebut, Rifki menyoroti pernyataan Aulia yang dianggap melanggar hukum.
Dengan ucapan “Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang“.
Menurut Rifki, pernyataan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Rifki juga menambahkan bahwa aksi pelecehan tersebut terjadi saat Aulia Rakhman mengisi acara sambil menunggu kedatangan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
Baca juga : Kasus Pol PP Lampung Selatan. Gembok: Jangan Main-main!
“Dalam video yang viral tersebut, Aulia menyinggung nama Nabi SAW dalam konteks yang negatif.
“Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik.
“Apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara kampanye capres nomor urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan,” tegas dia.
Pihak kepolisian pun telah mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan bahwa pelaku dugaan pelecehan, Aulia Rakhman, sedang dalam proses diamankan.
Lisan Bandarlampung memberikan apresiasi positif terhadap langkah Polda Lampung dan menegaskan komitmennya.
Tak lain untuk terus mengawal perkara ini agar ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.
Peristiwa ini menyoroti kompleksitas kebebasan berbicara di era digital, di mana batasan etika dan hukum menjadi pertimbangan penting dalam menyampaikan materi publik.
Kawal Kasus





Lappung Media Network