Lappung – KY tegas bela keputusan usul calon Hakim Agung sebut DPR dianggap terburu-buru.
Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan tegas terkait penolakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diusulkan.
Baca juga : PN Tanjung Karang Dikunjungi JICA dan MA, Ini Agenda Mereka
KY menilai bahwa penolakan tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat dan terkesan terburu-buru.
Dalam keterangan resminya, KY menjelaskan bahwa hingga saat ini belum menerima surat resmi penolakan dari DPR.
Namun, KY memahami bahwa DPR telah menyampaikan penolakan tersebut melalui media massa.
“Kami melihat ada kesalahpahaman terkait persyaratan calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY dan Juru Bicara KY, Jumat, 30 Agustus 2024.
Mukti menjelaskan bahwa KY telah melakukan seleksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Terkait persyaratan pengalaman 20 tahun sebagai hakim untuk calon hakim agung TUN Khusus Pajak, KY melakukan diskresi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Hal ini dikarenakan kebutuhan akan hakim agung TUN Khusus Pajak sangat mendesak.
“Jumlah perkara yang menumpuk sangat banyak, sementara calon yang memenuhi persyaratan 20 tahun sangat terbatas,” jelasnya.
Baca juga : Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers
KY juga menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan kelonggaran persyaratan administrasi ini bukan tanpa alasan.
KY telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan mendesak akan hakim agung TUN Khusus Pajak.
Serta preseden sebelumnya terkait pengangkatan hakim agung militer yang juga tidak memenuhi persyaratan 20 tahun pengalaman.
KY Tegas Bela Keputusan Usul Calon Hakim Agung DPR Dianggap Terburu-buru
“Kami berharap DPR dapat memahami alasan di balik keputusan KY dan melakukan kajian yang lebih mendalam sebelum mengambil keputusan,” tambah Mukti.
KY menyatakan akan menunggu surat resmi penolakan dari DPR untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya.
DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara mengejutkan menolak seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang diusulkan KY untuk menjalani fit and proper test.
Baca juga : Kejaksaan Agung Gelar Bazar untuk Dukung UMKM Lokal
Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi III pada Rabu, 28 Agustus 2p24.
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), menyatakan bahwa penolakan ini didasarkan pada kesepakatan seluruh fraksi.
Salah satu alasan utama penolakan adalah karena 2 calon Hakim Agung untuk Pengadilan Pajak, Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi, dinilai tidak memenuhi syarat minimal pengalaman 20 tahun sebagai hakim.
“Mereka berdua tidak memenuhi syarat minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi,” jelas Bambang Pacul.
Meskipun tidak secara rinci menjelaskan alasan penolakan terhadap 10 calon lainnya, Komisi III secara umum menilai bahwa KY kurang cermat dalam mengusulkan nama-nama calon.
Sebagai konsekuensinya, Komisi III memutuskan untuk memanggil KY untuk memberikan penjelasan.
Berikut daftar calon Hakim Agung yang ditolak:
- Kamar Pidana: Abdul Azis, Annas Mustaqim, Aviantara
- Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin
- Kamar Agama: Muhayah
- Kamar Tata Usaha Negara: Mustamar
- Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak): Diana Malemita Ginting, Hari Sih Advianto, Tri Hidayat Wahyudi
Baca juga : MAKI: Kritik Terhadap Kejaksaan Tanda Koruptor Terpojok?





Lappung Media Network