Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » KY Tegas Bela Keputusan Usul Calon Hakim Agung, DPR Dianggap Terburu-buru

    KY Tegas Bela Keputusan Usul Calon Hakim Agung, DPR Dianggap Terburu-buru

    Irjen by Irjen
    30/08/2024
    in Pemerintahan
    KY Tegas Bela Keputusan Usul Calon Hakim Agung, DPR Dianggap Terburu-buru

    Seleksi calon Hakim Agung. Foto : Ilustrasi

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – KY tegas bela keputusan usul calon Hakim Agung sebut DPR dianggap terburu-buru.

    Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan tegas terkait penolakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diusulkan. 

    Baca juga : PN Tanjung Karang Dikunjungi JICA dan MA, Ini Agenda Mereka

    KY menilai bahwa penolakan tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat dan terkesan terburu-buru.

    Dalam keterangan resminya, KY menjelaskan bahwa hingga saat ini belum menerima surat resmi penolakan dari DPR. 

    Namun, KY memahami bahwa DPR telah menyampaikan penolakan tersebut melalui media massa.

    “Kami melihat ada kesalahpahaman terkait persyaratan calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY dan Juru Bicara KY, Jumat, 30 Agustus 2024. 

    Mukti menjelaskan bahwa KY telah melakukan seleksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

    Terkait persyaratan pengalaman 20 tahun sebagai hakim untuk calon hakim agung TUN Khusus Pajak, KY melakukan diskresi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    “Hal ini dikarenakan kebutuhan akan hakim agung TUN Khusus Pajak sangat mendesak. 

    “Jumlah perkara yang menumpuk sangat banyak, sementara calon yang memenuhi persyaratan 20 tahun sangat terbatas,” jelasnya.

    Baca juga : Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

    KY juga menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan kelonggaran persyaratan administrasi ini bukan tanpa alasan. 

    KY telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan mendesak akan hakim agung TUN Khusus Pajak.

    Serta preseden sebelumnya terkait pengangkatan hakim agung militer yang juga tidak memenuhi persyaratan 20 tahun pengalaman.

    KY Tegas Bela Keputusan Usul Calon Hakim Agung DPR Dianggap Terburu-buru

    “Kami berharap DPR dapat memahami alasan di balik keputusan KY dan melakukan kajian yang lebih mendalam sebelum mengambil keputusan,” tambah Mukti.

    KY menyatakan akan menunggu surat resmi penolakan dari DPR untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya.

    DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung 

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara mengejutkan menolak seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang diusulkan KY untuk menjalani fit and proper test.

    Baca juga : Kejaksaan Agung Gelar Bazar untuk Dukung UMKM Lokal

    Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi III pada Rabu, 28 Agustus 2p24. 

    Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), menyatakan bahwa penolakan ini didasarkan pada kesepakatan seluruh fraksi. 

    Salah satu alasan utama penolakan adalah karena 2 calon Hakim Agung untuk Pengadilan Pajak, Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi, dinilai tidak memenuhi syarat minimal pengalaman 20 tahun sebagai hakim.

    “Mereka berdua tidak memenuhi syarat minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi,” jelas Bambang Pacul.

    Meskipun tidak secara rinci menjelaskan alasan penolakan terhadap 10 calon lainnya, Komisi III secara umum menilai bahwa KY kurang cermat dalam mengusulkan nama-nama calon. 

    Sebagai konsekuensinya, Komisi III memutuskan untuk memanggil KY untuk memberikan penjelasan.

    Berikut daftar calon Hakim Agung yang ditolak:

    • Kamar Pidana: Abdul Azis, Annas Mustaqim, Aviantara
    • Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin
    • Kamar Agama: Muhayah
    • Kamar Tata Usaha Negara: Mustamar
    • Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak): Diana Malemita Ginting, Hari Sih Advianto, Tri Hidayat Wahyudi

    Baca juga : MAKI: Kritik Terhadap Kejaksaan Tanda Koruptor Terpojok?

    Tags: DPR RIHakim AgungKomisi III DPRKomisi YudisialPenolakan Hakim AgungSeleksi Hakim Agung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rahmat Mirzani-Jihan Usung Visi Pembenahan Lampung Bersama Koalisi Gemuk 12 Parpol

    Next Post

    Minta Doa dan Dukungan, Jihan Nurlela Bersholawat Bersama Ribuan Warga Tegineneng

    Related Posts

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045

    22/05/2026
    Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya resmi memperkenalkan inovasi layanan terbarunya yang bertajuk LASUT HUMA
    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Luncurkan Inovasi LASUT HUMA

    09/05/2026
    LAKUWAL Inovasi Cerdas Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
    Pemerintahan

    LAKUWAL Inovasi Cerdas BPN Kota Palangka Raya

    08/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Brimob Polda Lampung Gelar Apel Pasukan Siaga Bencana Alam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved