Lappung – Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Dewi Handajani bersama Wakil Bupati AM Syafi’i, Selasa (30/11/2021).
Ada tiga pembahasan yang dibahas dalam rapat paripurna ini. Pertama, penyampaian laporan hasil pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.
Kedua, penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap dua ranperda Kabupaten Tanggamus.
Ketiga, penyampaian jawaban Bupati Tanggamus terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanggamus.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan secara umum APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2022.
Menurut dia, anggaran itu disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun.
Kemudian, kata dia juga disesuaikan dengan visi dan misi pembangunan kabupaten Tanggamus yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023.
Semua itu menyesuaikan dengan Program pemerintah pusat dan pemprov Lampung.
Untuk diketahui ada dua Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Tanggamus. Pertama Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Kedua, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.
Kedua ranperda ini diharapkan dengan peraturan daerah ini, akan memperjelas norma kepanitiaan, surat suara sah dan surat suara tidak sah untuk menghindari permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pekon.





Lappung Media Network