Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Ijazah Palsu Seret Anggota DPRD Lampung Selatan ke Jerat Hukum dan PAW

    Ijazah Palsu Seret Anggota DPRD Lampung Selatan ke Jerat Hukum dan PAW

    Irjen by Irjen
    17/12/2024
    in APH
    Ijazah Palsu Seret Anggota DPRD Lampung Selatan ke Jerat Hukum dan PAW

    Ilustrasi ijazah palsu. Foto: Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ijazah palsu seret anggota DPRD Lampung Selatan ke jerat hukum dan PAW.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan seorang anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S (50) sebagai tersangka kasus penggunaan ijazah palsu.

    Baca juga : PAW DPRD Lampung: Ririn Kuswantari Ditarik, Mustika Bahrum Masuk

    Penetapan ini dipastikan akan membuka jalan menuju Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi legislator tersebut.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan bahwa S menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

    Selain S, polisi juga menetapkan AS sebagai penerbit ijazah palsu tersebut.

    “Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S sebagai pengguna ijazah palsu dan AS sebagai penerbitnya.

    “Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung,” ujar Kombes Umi, Selasa, 17 Desember 2024.

    Dalam kasus ini, S diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 55 KUHP.

    S diketahui menggunakan ijazah dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang ternyata diterbitkan tanpa prosedur yang sah.

    Baca juga : 605 Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Lampung Dilantik

    “Data pada ijazah tersebut terbukti tidak valid, salah satunya terkait Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang milik orang lain,” jelas Kombes Umi.

    S menggunakan ijazah bodong itu untuk memenuhi syarat pencalonan legislatif di daerah pemilihan 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

    Ketua DPRD Lamsel Prihatin, PAW Mengintai

    Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menjerat anggota dewan tersebut.

    Ia menegaskan, meskipun prihatin, pihaknya akan tetap profesional dan menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Saya merasa prihatin. Namun, kami akan profesional. Saya harap yang bersangkutan mengikuti proses hukum dengan baik,” ujar Erma.

    Baca juga : Pesta Berubah Maut, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas

    Terkait kemungkinan PAW, Erma menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PDI Perjuangan, partai tempat S bernaung.

    “PAW memiliki prosedur yang harus dijalani sesuai peraturan. Kami akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu sambil berkoordinasi dengan partai,” katanya.

    Erma memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu kinerja DPRD Lampung Selatan.

    “Kami akan tetap bekerja secara kondusif sesuai tugas dan fungsi kami,” tambahnya.

    Ijazah Palsu Seret Anggota DPRD Lampung Selatan ke Jerat Hukum dan PAW

    Ditreskrimsus Polda Lampung akan segera memeriksa S dan AS secara intensif sebelum melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    Jika terbukti bersalah, S tidak hanya menghadapi ancaman hukuman pidana, tetapi juga kehilangan kursi DPRD melalui mekanisme PAW.

    Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik untuk mengedepankan kejujuran dan integritas.

    Baca juga : Ini Dia Lokasi Kantor DPRD di Seluruh Lampung, Berikut Tugas dan Fungsi 

    Tags: DPRD Lampung SelatanDPRD LamselErma YusneliIjazah PalsuKetua DPRD Lampung SelatanLampungLampung SelatanPolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mahendra Utama: Peningkatan Aset 15,6 Persen, Bukti Kehebatan Abdul Ghani Memimpin PTPN

    Next Post

    Musda XIV: Erlan Heryanto Pimpin KNPI Bandarlampung

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved