Lappung – Ijazah palsu seret anggota DPRD Lampung Selatan ke jerat hukum dan PAW.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan seorang anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S (50) sebagai tersangka kasus penggunaan ijazah palsu.
Baca juga : PAW DPRD Lampung: Ririn Kuswantari Ditarik, Mustika Bahrum Masuk
Penetapan ini dipastikan akan membuka jalan menuju Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi legislator tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan bahwa S menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Selain S, polisi juga menetapkan AS sebagai penerbit ijazah palsu tersebut.
“Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S sebagai pengguna ijazah palsu dan AS sebagai penerbitnya.
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung,” ujar Kombes Umi, Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam kasus ini, S diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 55 KUHP.
S diketahui menggunakan ijazah dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang ternyata diterbitkan tanpa prosedur yang sah.
Baca juga : 605 Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Lampung Dilantik
“Data pada ijazah tersebut terbukti tidak valid, salah satunya terkait Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang milik orang lain,” jelas Kombes Umi.
S menggunakan ijazah bodong itu untuk memenuhi syarat pencalonan legislatif di daerah pemilihan 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Ketua DPRD Lamsel Prihatin, PAW Mengintai
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menjerat anggota dewan tersebut.
Ia menegaskan, meskipun prihatin, pihaknya akan tetap profesional dan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Saya merasa prihatin. Namun, kami akan profesional. Saya harap yang bersangkutan mengikuti proses hukum dengan baik,” ujar Erma.
Baca juga : Pesta Berubah Maut, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas
Terkait kemungkinan PAW, Erma menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PDI Perjuangan, partai tempat S bernaung.
“PAW memiliki prosedur yang harus dijalani sesuai peraturan. Kami akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu sambil berkoordinasi dengan partai,” katanya.
Erma memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu kinerja DPRD Lampung Selatan.
“Kami akan tetap bekerja secara kondusif sesuai tugas dan fungsi kami,” tambahnya.
Ijazah Palsu Seret Anggota DPRD Lampung Selatan ke Jerat Hukum dan PAW
Ditreskrimsus Polda Lampung akan segera memeriksa S dan AS secara intensif sebelum melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Jika terbukti bersalah, S tidak hanya menghadapi ancaman hukuman pidana, tetapi juga kehilangan kursi DPRD melalui mekanisme PAW.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik untuk mengedepankan kejujuran dan integritas.
Baca juga : Ini Dia Lokasi Kantor DPRD di Seluruh Lampung, Berikut Tugas dan Fungsi





Lappung Media Network