Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Kementerian LH Segel TPA Bakung, Eva Dwiana: Kesalahannya di Mana?

    Kementerian LH Segel TPA Bakung, Eva Dwiana: Kesalahannya di Mana?

    Irjen by Irjen
    28/12/2024
    in Pemerintahan
    Kementerian LH Segel TPA Bakung, Eva Dwiana: Kesalahannya di Mana?

    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung penyegelan TPA Bakung di Kota Bandarlampung. Foto: Dokumentasi Antara

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kementerian LH segel TPA Bakung dan Eva Dwiana sebut kesalahannya di mana?

    Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) resmi menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, Sabtu, 28 Desember 2024.

    Baca juga : TPA Bakung Terbakar Lagi, 15 Hektare Sampah Terancam

    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung penyegelan tersebut, didampingi sejumlah penegak hukum dari kementerian.

    Hanif Faisol menyebut penyegelan itu sebagai langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    “Undang-undang ini memerintahkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

    “Ketiga tujuan ini tidak saya temukan di TPA Bakung,” tegas Hanif.

    Dugaan Pelanggaran Serius

    Hanif mengungkapkan, sebelum penyegelan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius di TPA Bakung.

    Salah satu temuan utamanya adalah sampah yang masih dalam kondisi utuh, bukan residu sebagaimana seharusnya.

    Baca juga : Peluang Emas! Sampah TPA Bakung Lampung Jadi Cuan Triliunan Rupiah

    “Yang masuk ke TPA ini tidak seharusnya dalam kondisi utuh. Ini tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah baru yang lebih besar,” ujarnya.

    Hanif memastikan bahwa temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

    “Kami sudah memiliki bukti konkret, dan penyidikan akan dimulai untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.

    Meski disegel, aktivitas di TPA Bakung masih diizinkan berjalan sementara waktu.

    Kementerian LH meminta Pemerintah Kota Bandarlampung segera menyiapkan lokasi pengganti untuk pengelolaan sampah yang sesuai aturan.

    Eva Dwiana Pertanyakan Penyegelan

    Menanggapi langkah tegas dari Kementerian LH, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengaku bingung dan mempertanyakan alasan di balik penyegelan tersebut.

    “Bunda enggak ngerti kenapa dipasang plang-plang seperti ini. Kami sudah bekerja maksimal dalam mengelola sampah di TPA Bakung,” ujar Eva.

    TPA Bakung sendiri telah beroperasi sejak 1994 dan menjadi tempat utama pembuangan sampah Kota Bandarlampung.

    Baca juga : Bandarlampung Tenggelam dalam Lautan Sampah: 800 Ton Per Hari!

    Eva menyebut bahwa komunikasi dengan pemerintah pusat selama ini sudah berjalan baik, tetapi dirinya tidak mendapatkan informasi detail terkait penyegelan.

    “Kami tidak tahu kesalahannya di mana. Kalau memang dari dulu ada yang tidak maksimal, kenapa tidak diberitahukan sebelumnya?” tegasnya.

    Rencana Relokasi dan Kendala Investasi

    Pemerintah Kota Bandarlampung, lanjut Eva, selalu berupaya mencari solusi untuk pengelolaan sampah yang lebih baik, termasuk relokasi TPA.

    Namun, hingga kini upaya tersebut terkendala karena belum ada investor yang merealisasikan kerja sama.

    “Banyak investor yang sudah menghubungi, tapi belum ada yang konkret.

    “Kalau ada regulasi untuk memindahkan TPA, kami siap bekerja sama dengan pusat,” jelasnya.

    Eva menegaskan bahwa pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian LH guna menyelesaikan masalah ini.

    Namun, ia kembali menekankan bahwa Pemkot Bandar Lampung sudah bekerja maksimal dalam mengelola sampah.

    “Kalau kami dipanggil untuk koordinasi, kami siap. Tapi, kami bingung, sebenarnya kesalahan kami di mana?” pungkasnya.

    Kementerian LH Segel TPA Bakung, Eva Dwiana : Kesalahannya di Mana?

    Kementerian LH memastikan akan memonitor langkah-langkah Pemkot Bandarlampung dalam memperbaiki pengelolaan sampah dan menyiapkan lokasi pengganti TPA Bakung.

    Hanif Faisol menegaskan bahwa penyegelan ini adalah awal dari upaya penegakan hukum yang lebih besar.

    “Ini bukan sekadar pemasangan plang, tapi langkah awal untuk memastikan pengelolaan sampah di Indonesia benar-benar sesuai aturan dan berwawasan lingkungan,” tutup Hanif.

    Baca juga : Tali Tafia: Langkah Boemikita Jadikan Lampung Lebih Hijau

    Tags: BandarlampungEva DwianaHanif Faisol NurofiqKementerian LHLampungMenLHPenyegelan TPATPA BakungTPA Bakung SegelWali Kota Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Lampung Jadi Poros Swasembada Pangan, Pemerintah Tancap Gas

    Next Post

    Produksi Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Dibongkar

    Related Posts

    Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya resmi memperkenalkan inovasi layanan terbarunya yang bertajuk LASUT HUMA
    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Luncurkan Inovasi LASUT HUMA

    09/05/2026
    LAKUWAL Inovasi Cerdas Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
    Pemerintahan

    LAKUWAL Inovasi Cerdas BPN Kota Palangka Raya

    08/05/2026
    Dua Dirjen Kementerian PKP mundur
    Pemerintahan

    Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

    25/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved