Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Dewan Pers Harus Bertindak, 23 Media Online di Belitung Terancam Kriminalisasi

    Dewan Pers Harus Bertindak, 23 Media Online di Belitung Terancam Kriminalisasi

    Irjen by Irjen
    18/02/2025
    in APH
    Dewan Pers Harus Bertindak, 23 Media Online di Belitung Terancam Kriminalisasi

    Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber, Mahmud Marhaba. Foto: Dokumentasi PJS

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Dewan Pers harus bertindak 23 media online di Belitung terancam kriminalisasi.

    Sebanyak 23 media online di Belitung dilaporkan ke Polres Belitung oleh seseorang berinisial HP atas dugaan pencemaran nama baik.

    Baca juga : Refleksi Akhir Tahun 2024: PJS Menuju Masa Depan Cemerlang

    Laporan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers, mengingat kasus tersebut berawal dari pemberitaan terkait dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan terhadap salah satu wartawan telah dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.

    Surat pemanggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Patah Meilana.

    Langkah ini pun menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers yang menilai bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula ketika sejumlah media online memberitakan dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Belitung.

    Dalam perkembangannya, wartawan kembali mengangkat berita yang mempertanyakan progres penyelidikan Polres Belitung terhadap kasus tersebut.

    Baca juga : Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

    Setelah itu, terjadi kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat, dengan pengembalian dana yang sempat diserahkan dalam proses pencalonan.

    Perdamaian ini kemudian diikuti dengan penghentian penyelidikan oleh Polres Belitung melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Namun, pasca-SP3 terbit, HP merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah tayang sebelum kesepakatan damai.

    Ia menilai bahwa media yang memberitakan tidak meminta konfirmasi atau hak jawab darinya, sehingga berujung pada laporan pencemaran nama baik terhadap 23 media tersebut.

    Kriminalisasi atau Sengketa Jurnalistik?

    Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menilai bahwa kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai sengketa pers, bukan kasus pidana.

    Menurutnya, beberapa wartawan memang tidak meminta keterangan langsung dari HP, yang merupakan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Namun, pelanggaran ini lebih tepat diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

    “Jika ada pemberitaan yang dianggap merugikan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Melaporkan wartawan ke polisi justru mengancam kebebasan pers,” ujar Mahmud, Selasa, 18 Februari 2025.

    Baca juga : Ketua PJS Tanjung Abung Barat Dikeroyok. Mahmud Marhaba: Usut Tuntas! 

    Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan terhadap jurnalis.

    Hal ini sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/14/XI/2022, yang mengatur teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

    Dewan Pers Harus Bertindak 23 Media Online di Belitung Terancam Kriminalisasi

    Mahmud Marhaba meminta Polres Belitung untuk berkonsultasi dengan Dewan Pers guna memastikan bahwa perkara ini ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Jangan sampai ada kesalahan dalam penanganan yang bisa mencederai kemerdekaan pers.

    “Jika kasus ini memang murni terkait produk jurnalistik, maka Dewan Pers yang berwenang menanganinya, bukan aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Menurutnya, dalam kasus seperti ini, kepolisian harus mengacu pada butir-butir perjanjian dengan Dewan Pers.

    Jika laporan yang diterima berkaitan dengan pemberitaan media, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah koordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah itu termasuk dalam kategori produk jurnalistik atau bukan.

    Baca juga : PJS DKI Jakarta Solidkan Langkah Akhir Tahun dalam Rapat Pleno

    Tags: Dewan PersKriminalisasi PersMahmud MarhabaPJSPolres BelitungPro Jurnalismedia Siber
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kemendagri Gembleng 481 Kepala Daerah di Monas, Rahmat Mirzani Djausal di Barisan Depan!

    Next Post

    Bupati Pesawaran Hadiri Musrenbang Kecamatan Way Khilau, Bahas RKPD 2026

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved