Lappung – Usut korupsi OKU KPK obok-obok Dinas Perkim Lampung Tengah.
KPK memperluas jangkauan penyidikannya terkait kasus dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Baca juga : Korupsi Tol Lampung Seret 2 Pegawai Waskita, Kejati Bidik Dalang Lain
Diketahui, tim penyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan di sebuah kantor dinas yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah.
Sasaran penggeledahan yang dilakukan ini adalah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa, 22 April 2025.
Menurut Tessa, kegiatan penggeledahan di Lampung Tengah ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya KPK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
“Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” kata Tessa.
Baca juga : Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan, Terjerat Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar
Meskipun demikian, juru bicara KPK tersebut belum dapat memberikan keterangan mendalam mengenai detail hasil penggeledahan atau apa saja yang diamankan dari kantor Dinas Perkim Lampung Tengah.
KPK berjanji akan menyampaikan informasi lengkap setelah seluruh proses penggeledahan dan pengumpulan data di lokasi selesai.
Penggeledahan di Lampung Tengah ini menambah daftar panjang lokasi yang telah disisir penyidik KPK dalam kasus yang sama.
Usut Korupsi OKU KPK Obok-obok Dinas Perkim Lampung Tengah
Sebelumnya, pada rentang waktu 19 hingga 24 Maret 2025, KPK secara maraton telah menggeledah sebanyak 21 titik di wilayah OKU, Sumatera Selatan.
Lokasi-lokasi tersebut mencakup kantor Dinas PUPR OKU, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Bupati, Kantor DPRD OKU, hingga beberapa kantor perbankan dan rumah-rumah pribadi pihak yang diduga terkait.
Pengusutan kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret lalu.
Baca juga : CT Scan Jadi Bancakan, PPTK RSUD Tanggamus Ditahan Atas Dugaan Korupsi
Dalam OTT tersebut, 8 orang sempat diamankan KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari 8 orang yang terjaring OTT, 6 di antaranya kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Para tersangka yang dijerat KPK meliputi unsur eksekutif dan legislatif daerah, serta pihak swasta.
Mereka adalah Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, 3 anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH).
Selain itu, 2 orang dari pihak swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dugaan suap ini disinyalir berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur di OKU yang menggunakan anggaran tahun 2024-2025.
Termasuk proyek rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, pembangunan kantor dinas PUPR, serta beberapa proyek peningkatan jalan di berbagai titik.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, Fokus Pembelian Tanah Petani





Lappung Media Network