Lappung – 35 SMA unggul di Lampung terapkan sistem baru penerimaan murid.
Sebanyak 35 Sekolah Menengah Atas (SMA) unggul di Provinsi Lampung akan menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Baca juga : Mensos Restui Lampung Jadi Lokasi Awal Sekolah Rakyat 2025
SPMB menggantikan sistem sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), guna mewujudkan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat, 16 Mei 2025.
Sistem baru ini diluncurkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025.
SPMB memiliki 4 jalur pendaftaran yang disiapkan untuk memastikan akses pendidikan yang lebih luas bagi seluruh masyarakat. Jalur tersebut meliputi:
- Jalur Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru (minimal 30 persen dari daya tampung).
- Jalur Afirmasi, bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas (minimal 30 persen dari daya tampung, terdiri dari 25 persen keluarga tidak mampu dan 5 persen penyandang disabilitas).
- Jalur Prestasi, bagi calon murid berprestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik (minimal 35 persen dari daya tampung).
- Jalur Mutasi, bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas (maksimal 5 persen dari daya tampung).
Baca juga : Sekolah Wajib Patuh, Pemprov Lampung Siapkan Sanksi bagi yang Tahan Ijazah
Untuk SMA unggul, seleksi pada jalur prestasi didasarkan pada tiga komponen utama:
- Tes Kemampuan Akademis (TKA)
- Nilai rapor dari semester 1 hingga 5
- Sertifikat atau piagam prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik
Gubernur Lampung melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, menyatakan bahwa SPMB merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang bermutu untuk semua kalangan.
“Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata.
“Pemerintah Provinsi Lampung telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi agar daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan optimal,” ujar Ganjar.
Gubernur juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Baca juga : Ini 35 SMA Unggul di Lampung Versi Disdikbud
Sekolah diharapkan memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk menerima murid baru.
35 SMA Unggul di Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid
Dengan diterapkannya SPMB, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam penerimaan murid baru. Ganjar juga berharap SPMB dapat berjalan lancar dengan komitmen kuat dari seluruh pihak.
“Dengan dukungan dari semua pihak dan komitmen yang diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas.
“Kita berharap pelaksanaan SPMB di Provinsi Lampung berjalan lancar dan berhasil mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan inklusif,” pungkasnya.
Baca juga : BPKP: Lampung Peringkat 4 Korupsi Pendidikan





Lappung Media Network