Lappung – Komnas HAM sebut penembakan 3 polisi di Waykanan disengaja.
Perkara penembakan 3 anggota kepolisian di lokasi judi sabung ayam di Waykanan, Lampung, pada 17 Maret 2025, memasuki babak baru.
Baca juga : 3 Polisi Tewas Ditembak di Waykanan Lampung, TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis temuan yang menguatkan adanya unsur pembunuhan berencana dalam insiden yang menewaskan 3 aparat penegak hukum tersebut.
Pelaku, Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah, anggota TNI AD, kini menghadapi dakwaan serius.
Menurut Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, hasil investigasi dan rekonstruksi mengindikasikan bahwa penembakan itu bukan insiden spontan.
“Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa pelaku secara sadar meminta senjata sebelum melakukan aksi penembakan,” ungkap Abdul, dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Kronologi yang diungkap Komnas HAM menyebutkan, sebelum menembak, Bazarsyah meminta rekannya mengambil senjata api yang diletakkan di kursi.
Baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Polisi di Waykanan Lampung Tewas Ditembak
Ia kemudian melepaskan tembakan ke udara sebelum menembak langsung Kapolsek Waykanan AKP (Anumerta) Lusiyanto dan Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto.
Saat berusaha kabur, Bazarsyah kembali menembak Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
“Penembakan yang dilakukan Bazarsyah terarah pada 3 anggota polisi.
“Tembakan pelaku tidak dilakukan secara acak,” tegas Abdul.
Komnas HAM juga memastikan tidak ada provokasi dari pihak kepolisian.
Penggerebekan judi sabung ayam saat itu hanya disertai tembakan peringatan ke udara dari polisi.
“Tidak ditemukan bukti bahwa pelaku terlebih dahulu ditembak oleh aparat sebelum melakukan penembakan terhadap anggota Polri,” tambah dia.
Komnas HAM: Penembakan 3 Polisi di Waykanan Disengaja
Perkara ini kini telah dilimpahkan ke peradilan militer. Penyidik telah menetapkan Bazarsyah sebagai tersangka.
Baca juga : Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak
Berkas perkara Kopda Bazarsyah dan Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis, yang juga terlibat dalam kasus perjudian, telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer I-05 Palembang ke Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Jumat, 23 Mei 2025.
Kepala Oditur I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis menyatakan bahwa pelimpahan berkas telah dilakukan setelah penerbitan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera).
“Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Palembang,” kata Muchlis.
Dalam dakwaan, Kopda Bazarsyah didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu, Yohanes Lubis menghadapi dakwaan Pasal 303 KUHP terkait perjudian. Proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Militer Palembang.
Baca juga : Ditembak Mati di Depan Keluarga, Polisi Lampung Diduga Lakukan Extra Judicial Killing





Lappung Media Network