Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Menteri Nusron: Pasang Patok, Awas Tanahmu Dicaplok!

    Menteri Nusron: Pasang Patok, Awas Tanahmu Dicaplok!

    Gemapatas 2025

    Muhammad SA by Muhammad SA
    07/08/2025
    in Pemerintahan
    Gemapatas 2025 Menteri Nusron Wajib Pasang Patok

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh pemilik tanah bersertifikat wajib memasang patok tanda batas. Hal itu ia sampaikan saat meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025, yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi, dengan pusat acara di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh pemilik tanah bersertifikat wajib memasang patok tanda batas.

    Hal itu ia sampaikan saat meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025, yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi, dengan pusat acara di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

    “Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Nusron di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo.

    Program Gemapatas 2025 bertujuan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menandai batas tanahnya secara fisik, guna mencegah konflik pertanahan di kemudian hari.

    Nusron mengimbau pemasangan patok dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa.

    “Patok bisa dari kayu, beton, atau besi. Yang penting ada tanda batas yang jelas secara fisik,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, konflik pertanahan di Indonesia umumnya muncul dalam dua bentuk: konflik yuridis, yang berkaitan dengan dokumen ganda seperti letter C, serta konflik fisik akibat batas lahan yang tidak jelas karena hanya mengandalkan penanda alami seperti pohon atau gundukan tanah.

    “Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik,” ujar Nusron.

    Gubernur Jateng: Maksimalkan Sosialisasi

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di provinsinya untuk mempercepat sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok.

    “Sosialisasi ini penting, dan pelaksanaannya juga penting. Bupati bisa memerintahkan kepala desa agar pelaksanaan dilakukan secara maksimal,” ujar Luthfi.

    Ia berharap Gemapatas 2025 di wilayah Jawa Tengah dapat segera rampung, demi mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan dan memperkuat kepastian hukum masyarakat atas tanah.

    23 Kabupaten/Kota Serentak Laksanakan Gemapatas

    Pemasangan patok dilakukan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di sejumlah daerah luar Jawa. Berikut daftar wilayah pelaksana Gemapatas 2025:

    1. Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo
    2. Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan
    3. Jawa Barat: Kabupaten Bogor I & II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya
    4. Riau: Kabupaten Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti
    5. Sumatra Selatan: Kabupaten Banyuasin, Kota Pagar Alam
    6. Kalimantan Barat: Kabupaten Ketapang
    7. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tabalong
    8. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara

    Acara ini juga dihadiri oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan; serta jajaran Forkopimda dari Provinsi Jawa Tengah dan DIY.

    Tags: Gemapatas 2025Menteri ATR/BPNNusron Wahidpasang patongtanah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    KUR Perumahan, Menteri dan Wamen PKP Beda Pendapat

    Next Post

    Perkuat Ekonomi Regional, Lampung Ajak Jawa Timur Untung dan Berkembang Bersama

    Related Posts

    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan melantik Uunk bersama pejabat lainnya pada Kamis, 10 September 2026.
    Pemerintahan

    Uunk Din Parunggi Jabat Kepala Biro Humas ATR BPN

    10/09/2026
    Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya perkuat sinergi pelayanan pertanahan sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN.
    Pemerintahan

    Kantah Kota Palangka Raya Jalankan Instruksi Menteri ATR BPN secara Terukur

    09/09/2026
    Kantor Pertanahan Palangka Raya Lakukan Evaluasi Kinerja
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Palangka Raya Lakukan Evaluasi Kinerja

    02/09/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Penerbangan Lampung-Bandung Wings Air Berhenti?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kota Baru dan Masa Depan Ibu Kota Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • IAD dan KUPS Enterprise: Jalan Baru Perhutanan Sosial Pesawaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • CBG Limbah Sawit Perkuat Ketahanan Energi Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Selatan Untung Rugi Lepas 9 Desa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved